Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Kuasa Pengacara Tidak Diperlukan Dalam Pengurusan Paspor, Pelayanan Imigrasi Syarat Pungli

Avatar of admin
×

Kuasa Pengacara Tidak Diperlukan Dalam Pengurusan Paspor, Pelayanan Imigrasi Syarat Pungli

Sebarkan artikel ini
ghj 2
Warung foto copy dilingkungan kantor imigrasi

PAMEKASAN, Kamis (15/3/2018) suaraindonesia-news.com – Ironis sekali, kantor Imigrasi kelas III Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang diharapkan bisa membangun citra positif kementrian hukum dan HAM setempat, terindikasi kurang mengantisipasi praktik pungli oknum calo dan oknum lainnya di internal institusinya.

Pasalnya, pernyataan staf dibagian pelayanan, pak Adi panggilannya melontarkan pernyataan mengejutkan, menurutnya pengacara tidak diperlukan dalam pengurusan pasport.

“Surat kuasa di lingkungan kementrian hukum dan HAM tidak diperlukan, disini beda dengan Pengadilan mas,” ungkapnya spontan konsultan hukum suara indonesia, Qadar Maufirah. M.H menirukan ucapan itu.

Pihaknya mengaku terkejut saat mendengar pernyataan staf dibagian pelayanan imigrasi Pamekasan ini. Ia pun meminta kruenya untuk melakukan konfirmasi ke beberapa masyarakat yang sedang antri mengurus pembuatan paspor.

Hasilnya dugaan pungli pengurusan Dokumen Paspor masih terjadi bahkan ada semacam birokrasi yang dipersiapkan untuk “menggarong” pundi-pundi uang haram dilingkungan imigrasi.

Selama ini calo atau oknum memungut biaya lebih untuk Penerbitan Paspor.

Terbukti, ketika tim suaraindonesia-news.com menanyakan kepada salah satu sumber yang sedang ada di warung kopi, dia menjawab, biaya pengurusan paspor mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta.

Baca Juga :  Degradasi Pendidikan, Degradasi Kepemimpinan

“Biasa mas, kita hanya bantu ngurus paspor dan kami berikan ke petugas sebagian dari biaya yang kita pungut dari pemohon. Jika baru bisa 1.5 juta sampai 3.5 juta,” jelasnya.

Setelah dari warung, krue langsung menuju ke deretan kursi Pemohon Paspor di ruang tunggu secara acak. Disanapun kita menemukan biaya yang melampaui ketentuan yang ada.

“Selamat siang, Maaf mengganggu. Apa ada pelayanan yang kurang bagus dari petugas? Atau mungkin ada tambahan biaya untuk Paspor,” tanya salah satu krue di lapangan.

“Sudah ada yang bantu mas, Bayarnya kok tidak sesuai yang di pengumuman depan itu ya. Nanti kan setelah wawancara dan foto baru bayar, kita pasrakan semuanya,” ujar Ratna, warga Pamekasan ini.

Tak puas, krue pun langsung menuju ke deretan kursi lain dengan menanyakan hal yang sama. Para pemohon yang kebetulan ditanya mengatakan tidak ada tambahan pembayaran namun pemohon mengaku sempat dibuat bingung.

Baca Juga :  Minta Segera Tuntaskan Kemiskinan di Sumenep, BEMSU Demo Kantor Pemkab Sumenep

“Saya sempat dibikin bingung karena harus beli surat pernyataan berkunjung ke foto copy sesuai petunjuk petugas pelayanan yang untuk satu lembarnya Rp 1000,-. Mungkinkan sudah ada komitmen warung dilingkungan imigrasi untuk menarik penjualan kertas selember seharga itu, harga yang fantastik untuk di bagi bagi,” tuturnya.

Setelah bertanya ke beberapa pemohon, tim lantas menuju ke meja petugas untuk melakukan pengecekan sejauh mana pelayanan diberikan kepada masyarakat.

Ini bagian tugas Kementrian Hukum dan HAM untuk pelayanan maksimal, termasuk juga instruksi Presiden. Presiden memerintahkan Sapu Bersih Pungli.

“Bagaimana jika masyarakat dalam permohonan pembuatan paspor dikuasakan?”. Adi staf bagian pelayana menjawab surat kuasa tidak bisa mewakili pemohon saat memohon pembuatan paspor karena berbeda dengan pengadilan.

“Jadi pemohon harus hadir sendiri disetiap tahapannya,” cetusnya saat ditanya oleh salah satu praktisi hukum yang sedang mengurus kepentingan hukum clinenya.

Kondisi ini masih sedang didalami terus mengingat pentingnya jaminan hukum dan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bermartabat. (Tim/Red)