Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Kuasa Hukum Pemenang Lelang Dalam Eksepsinya Sebut Gugatan Penggugat Tidak Jelas

Avatar of admin
×

Kuasa Hukum Pemenang Lelang Dalam Eksepsinya Sebut Gugatan Penggugat Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini
IMG 20210901 104544
Pengacara tergugat III, Sacrist Breednwan Harefa, SH.

GUNUNGSITOLI, Rabu (1/9/2021) suaraindonesia-news.com – Kuasa hukum pemenang lelang tanah dan bangunan di Pulau Tello, Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sacrist Breedwan Harefa menilai eksepsi obscuur libel atau gugatan penggugat tidak jelas.

Diketahui, lelang rumah yang terletak di sekitar pasar Pulau Tello itu dilelang oleh Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Yang kemudian pemilik atas tanah dan bangunan tersebut melakukan langkah hukum di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Sacrist Breedwan Harefa mengatakan, pemilik tanah dan bangunan melakukan gugatan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pemberi pinjaman kepada penggugat serta kliennya sebagai pemenang lelang.

“Namun sebagai pengacara pemenang lelang ( tergugat III), saya menilai eksepsi obscuur libel atau Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur,” katanya.

Ia menjelaskan, pada Poin F eksepsi tergugat III bahwa dalam posita gugatan penggugat Poin 8 halaman 4 paragraf terakhir bertuliskan; dimana Harga Pasaran Setempat atas Objek Jaminan hutang Penggugat I Kepada tergugat I ± Rp. 1.500.000.000. (Lebih Kurang Satu Miliyar Rupiah), penggugat tidak dapat menjelaskan secara tegas berapa nilai yang sebenarnya atas objek jaminan hutang penggugat kepada tergugat I. Pengggugat terkesan terburu-buru dan hanya menafsirkan saja tanpa ada dasar aturan yang jelas dalam menentukan nIlai dari objek jaminan hutang penggugat I kepada tergugat I.

Baca Juga :  LKP3A Fatayat Sumenep Kecam Pemerkosa Santriwati Masalembu dan Pelaku Kekerasan Seksual Teller KCP BNI Prenduan

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan No.03 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 Atas Nama Wajib Pajak April Zidomi yang letak objek pajak di Jalan Pelabuhan Kelurahan Pasar Pulau Telo Kecamatan Pulau-pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, dietahui bahwa nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk bumi sebesar Rp48.000.- (Empat Puluh delapan Ribu Rupiah) dan untuk bangunan sebesar Rp595.000.- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).

Apabila dihitung, maka harga objek tanah beserta bangunan yang hak kepemilikannya telah beralih kepada tergugat III/IRWAN GAHO melalui lelang yang dilakukan oleh KPKNL dengan luas 170 meter persegi beserta bangunan di atasnya adalah Rp. 109.310.000 (Seratus Sembilan Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

“Dalam jawaban tergugat III menyebutkan Pada Point 3 bahwa dalil para penggugat dalam gugatannya hanya sarat berisi asumsi-asumsi pribadi yang tidak benar dan tidak Relevan,” ucapnya.

Tergugat III, lanjut dia, cukup menegaskan bahwa sepanjang yang tergugat III diketahui menyangkut resiko dan konsekuensi sebagai penjamin, sudah sejak awal diketahui oleh calon penjamin (Kreditur), maka secara logika hukum bahkan telah diyakini bahwa sejak awal penjamin manapun tentu sudah seharusnya secara otomatis menyadari resiko dan konsekuensi yang melekat pada hakikat sebagai penjamin.

Baca Juga :  74 Motor Diamankan Polres Pamekasan dalam Opersi Balap Liar

Lebih lanjut, ia menilai yang paling banyak dirugikan dalam hal ini adalah klienya, sebab sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, tergugat III belum menguasai tanah beserta bangunan yang seharusnya sudah menjadi miliknya sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar menyatakan dalam hukum bahwa IRWAN GAHO sebagai Tergugat III pada Perkara No. 28/PDT.G/2021/PN.Gst adalah pembeli yang beritikad baik,” paparnya.

Reporter: Topan
Editor: Moh Hasanuddin
Publisher: Syaiful