Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak Desak Polresta Pati Segera Tetapkan Tersangka

Avatar of admin
×

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak Desak Polresta Pati Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20251203 111156
Foto: Ilustrasi rudapaksa seksual terhadap anak di bawah umur (sumber: ykp.or.id)

PATI, Rabu (03/11) suaraindonesia-news.com – Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rusmito SH, dari Kantor Hukum Rusmito SH dan Partner, mendesak Polresta Pati segera menggelar perkara, untuk penetapan tersangka.

Dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh Ponpes di wilayah Kecamatan Tlogowungu, inisial As (50 tahun), sebut Rusmito, telah dilaporkan oleh para korban, lebih dari 4 orang. Kasusnya kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Pati.

“Atas adanya pengaduan atau pelaporan dari para korban, kami mendesak Polresta Pati untuk segera melakukan gelar perkara, guna penetapan tersangka. Mengingat, jumlah korban cukup banyak dan bukti sudah terkumpul”, tegas Rusmito, Rabu (03/12/25).

Sebagai kuasa hukum korban, Rusmito telah memainkan peran krusial dalam mendorong percepatan proses ini, termasuk melakukan koordinasi intensif, mengajukan saksi, alat bukti dan bukti tambahan (bila korban bertambah), serta permintaan surat pemberitahuan perkembangan perkara, secara berkala.

Baca Juga :  Polda Kalbar Amankan Satu Tersangka Tindak Pidana Orang Perseorangan Yang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Selain pendampingan hukum, pihaknya pun kini berfokus dan memprioritaskan pada pendampingan psikologis terhadap korban yang telah teridentifikasi.

“Kasus ini sangat krusial dan telah mendapat perhatian publik. Maka, penting segera dilakukan penanganan agar tidak jatuh korban lagi”, tambahnya.

Sebelumnya, terduga pelaku As, saat dikonfirmasi membantah terjadinya perbuatan asusila yang dilaporkan itu.

Ia tahu telah dilaporkan dan mengaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik yang menangani. Namun, menurut As, kasus ini sudah selesai.

Kasus ini sendiri, telah naik ke penyidikan, sejak 23 September 2024, dengan penerapan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang- Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dan atau Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Ayat (1) huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Pemko Langsa Segera Bangun Pasar Ikan Grosir Tahun Ini

Dalam perkembangannya, Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/89/I/RES.1.4/2025/Reskrim, tertanggal 20 Januari 2025. Isi surat antara lain, penyidik telah melakukan gelar perkara, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, serta penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Surat ditujukan kepada Pelapor, Humaidi (orang tua korban), warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Tayu.

Korban sendiri sebelumnya merupakan siswa dan santriwati di sekolah yang masih dibawah pembinaan Ponpes dimaksud. Disaat masih bersekolah itu, sekira bulan Pebruari 2020 sampai Maret 2024, dugaan pencabulan itu terjadi. Dan dilaporkan ke Polresta Pati pada 18 Juli 2024.

Tinggalkan Balasan