PATI, Jumat (21/03) suaraindonesia-news.com – Kuasa hukum terdakwa Karmisih, mempertanyakan kapasitas saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (20/03), kemaren.
Sidang lanjutan atas Perkara Nomor :24/Pid.B/2025/PN.Pti dipimpin Hakim Ketua Erni Priliawati SH, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa dan 3 saksi meringankan bagi Karmisih, yang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dimuka umum.
Saksi ahli bahasa, dalam kesaksiannya menyebut, frasa kata ‘rentenir’ yang dilontarkan Karmisih saat mengikuti aksi demo, sebagaimana rekaman video yang diputar di persidangan, mengandung makna atau berkonotasi negatif.
Saksi ahli yang merupakan guru Bahasa Indonesia di salah satu SMP Negeri di Pati ini menjelaskan, penggunaan kata rentenir yang dilontarkan seseorang kepada orang lain lalu orang itu merasa tidak terima, dapat dimaknai sebagai pencemaran nama baik.
Kuasa hukum terdakwa, Nursaid SH selanjutnya mempertanyakan kapasitas saksi ahli, apakah ia sebagai saksi ahli bahasa atau saksi ahli pidana dalam persidangan ini.
“Terkait keterangan ahli tadi, seharusnya hanya menyampaikan keahliannya dibidang bahasa, terkait definisi rentenir. Definisi rentenir, menurut ahli tadi dimaknai negatif. Ahli sudah mendefinisikan bahwa itu sebagai pencemaran nama baik. Itu kan sudah masuk ranah pidana”, jelas Nursaid didampingi rekan satu timnya, Purwanto SH.
Terkait keterangan 3 saksi meringankan, Nursaid menyebut, ketiga orang tersebut memang secara kebetulan berada di lokasi terjadinya peristiwa sidang di tempat, waktu itu.
“Tiga orang saksi hadir di lokasi demo secara spontanitas”, ujarnya.
Adapun terdakwa sampai ke meja hijau ini, menurut Nursaid, karena memang dilaporkan oleh sesorang yang tidak terima atas lontaran kata rentenir yang diduga dilakukan klien-nya. Atas peristiwa itu, ungkap Nursaid, klien-nya sudah berusaha meminta maaf.
“Sampai diujung persidangan tadi, hakim bertanya kepada terdakwa, apakah mau meminta maaf. Dijawab oleh terdakwa, bersedia. Tetapi, pihak pelapor tidak mau memaafkan”, tandasnya.
Sidang atas perkara ini ditunda hingga 10 April 2025 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri