Kuasa Hukum Aida CS, Soroti Dugaan Pemalsuan Identitas dan Persoalkan Proses Hukum di Polres Sumenep - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Aida CS, Soroti Dugaan Pemalsuan Identitas dan Persoalkan Proses Hukum di Polres Sumenep

×

Kuasa Hukum Aida CS, Soroti Dugaan Pemalsuan Identitas dan Persoalkan Proses Hukum di Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20251010 183601
Foto: Kuasa hukum Aida, Azam Khan, SH, saat wawancara bersama awak media di Polres Sumenep. Jumat (10/10/2025) sore.

SUMENEP, Jumat (10/10) suaraindonesia-news.com – Kuasa hukum Aida, Azam Khan, SH, menyampaikan keberatannya atas dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan terkait perkara dugaan pemalsuan identitas yang melibatkan kliennya.

Dalam keterangan kepada wartawan, Azam Khan menjelaskan bahwa persoalan hukum ini bermula dari temuan adanya dugaan penggunaan identitas ganda oleh seseorang berinisial S, yang memiliki dokumen kependudukan berbeda, seperti KTP, Kartu Keluarga,Akta Kelahiran ganda dan Dokumen lainnya.

“Temuan itu muncul setelah kami melakukan telaah hukum (legal opinion) pada tahun 2023. Berdasarkan hasil temuan tersebut, klien kami, Aida, melaporkan dugaan pemalsuan identitas kepada pihak kepolisian karena menyangkut pasal 263,264 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara,” ujar Azam Khanyang juga Sekjen TPUA.

Namun, lanjut Sekjen Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Azam Khan, laporan tersebut justru berbalik. Pihak berinisial S kemudian melaporkan balik kliennya dengan pasal yang sama, yakni dugaan pemalsuan identitas. Dalam laporan itu, S menuding Aida dan dua anggota keluarganya melakukan pelanggaran serupa di wilayah Desa Banjar Timur, Kabupaten Sumenep.

Azam Khan menilai laporan balik tersebut tidak memiliki dasar hukum (Legal Standing) yang kuat karena menurutnya S tidak memiliki hubungan darah atau hubungan hukum dengan keluarga Aida.

“Dia (S) mengaku sebagai anak dari almarhum Sakija dan Mukawe, padahal keduanya adalah paman dan bibi kandung dari Aida. Artinya, secara hukum, dia tidak memiliki legal standing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azam Khan memaparkan bahwa pihak berinisial S telah beberapa kali mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama sejak tahun 2018, namun semuanya ditolak.

“Tercatat sudah empat kali pengajuan penetapan ahli waris dilakukan oleh S, mulai dari tahun 2018, 2019, hingga 2024, dan semuanya ditolak pengadilan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kliennya, Aida, justru telah memiliki penetapan sah sebagai ahli waris sejak tahun 2018. Namun, S disebut masih terus mengajukan gugatan pembatalan hingga ke tingkat banding, yang juga ditolak oleh pengadilan.

“Kami menilai, jika perkara dengan objek dan pihak yang sama diajukan berulang-ulang, itu sudah termasuk dalam prinsip nebis in idem, yakni perkara yang sama tidak dapat diperkarakan kembali,” tambah Azam.

Kuasa hukum Aida tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan legal opinion dan permohonan kepastian hukum kepada Kapolres Sumenep, guna menjamin proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur.

“Kami sudah bertemu langsung dengan Kapolres dan Wakapolres Sumenep. Beliau sangat terbuka, profesional, dan netral dalam menyikapi persoalan ini. Kami tidak meminta kasus dihentikan, tapi kami berharap prosesnya berjalan secara adil dan sesuai hukum,” katanya.

Azam menegaskan, jika laporan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum, maka secara otomatis kehilangan dasar hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau semua orang yang tidak punya hubungan darah bisa memperkarakan pihak lain tanpa dasar yang sah, ini bisa merusak sistem hukum di Negara ini,” tegas Azam.

Ia juga menyoroti pentingnya kepolisian mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur agar perkara saling lapor tidak ditangani oleh penyidik di ruang unit yang sama untuk menghindari benturan kepentingan oleh penyidik tersebut.

“Dalam hal ini kami tetap mengapresiasi Kapolres dan jajarannya yang menjaga netralitas. Kami hanya berharap proses ini ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Azam Khan.