LAMONGAN, Senin (5/2/2018) suaraindonesia-news.com – Tim OMBUDSMAN RI perwakilan Jawa Timur mendadak melakukan kegiatan Investigasi Inisiatif Sendiri (Own Motion Investigasi) di beberapa instansi pelayanan publik lingkungan pemerintah daerah kabupaten lamongan, Senin (05/02/2018).
Investigasi ini bertujuan untuk mendorong agar ada perbaikan kwalitas pelayanan publik di instansi pemda lamongan yang dinilai masih berada pada zona merah dan kuning.
PLH Kepala Perwakilan ombudsman RI perwakilan jawa timur, muflihul hadi di ruang loby hotel mahkota I dalam acara pers release temuan ombudsman RI di beberapa instansi pemerintahan Kabupaten Lamongan mengatakan, Empat kantor pelayanan publik dibawah ruang lingkup Pemda Lamongan menjadi targetnya.
“Hari ini (dinas Capilduk, BPN, kantor BPJS, dan Dinas pendidikan). Keempat kantor pelayanan tersebut kita investivigasi menggunakan metode mystery shopping, yakni mengamati dan mengevaluasi pelayanan dan wawancara dengan pengguna pelayanan di lokasi tempat pelayanan masing – masing kantor pelayanan,” Jelas hadi.
Hasil penilaian inveativigasi kami (tim OMI) di Dinas pendidikan, BPN dan Capilduk lamongan berada pada Zona merah ( 0-50) atau tingkat kepatuhan rendah.
“Sedangkan di kantor BPJS lamongan zona kuning ( 51-80 ) atau tingkat kepatuhan sedang, klaim tim OMI,” tambahnya.

Dari temuan ini tersebut, Pemda Lamongan segera memperbaiki standart pelayanan publiknya yang mensengsarakan masyarakat Lamongan.
“Kami akan memantau dalam satu bulan kedepan secara rutin respon Pemda Lamongan dalam membenahi standart pelayanan publik di kabupaten lamongan, kalau masih terus begini kami akan memprosesnya lebih lanjut sesuai ketentuan UU yang berlaku,” pungkas Hadi.
Kepala Capilduk Lamongan, Sugeng Widodo dikonfirmasi melalui seluler pribadinya terkait adanya investivigasi dari Ombudsman RI perwakilan Jatim, pihaknya tidak mengelak.
“Saat itu, kami tidak ada ditempat ada pekerjaan Dinas di luar, sehingga rombongan Ombudsman ditemui oleh Sekretaris,” tuturnya.
Ditanya terkait penilaian tim OMI yang menetapkan Capilduk sebagai Dinas yang terkena kartu merah, Kepala Dinas Capilduk Lamongan ini berjanji akan membenahi semaksimal mungkin ditahun 2018.
“Demi mematuhi ketentuan UU no 25/2009 tentang standart pelayanan publik serta kami sadar pelayanan administrasi kependudukan adalah hal yang mutlak dan mendasar bagi masyarakat,” sambungnya.
Reporter : Suharjono
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam












