JEMBER, Senin (26/2/2018) suaraindonesia-news.com – Meski sebelumnya sempat terhambat karena perbedaan 2 poin usulan anggaran tentang makan dan minum (mamin) dan kesejahteraan GTT PTT, akhirnya eksekutif dan legislatif itu pun islah berkat mediasi dari Pemprov. Jawa Timur.
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR dan Wakil Ketua DPRD Jember, HM. Ayub Junaidi, SH resmi menandatangi KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Jember 2018, Senin (26/2/2018) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jember.
“Alhamdulillah KUA-PPAS sebesar Rp. 3.6 trilliun telah disepakati dimana kembali kepada usulan semula dari eksekutif, tanpa penambahan anggaran,” tutur Bupati Jember, Faida.
Permasalahan yang terjadi bukan karena kekurangan anggaran, lanjut Bupati, melainkan belum validnya data.
“Problemnya kita bukan kurangnya anggaran, tapi belum validnya data, bahkan untuk anggaran pendidikan, Jember telah melampaui target nasional dimana anggaran pendidikan di Jember mencapai 31 persen dari tuntutan nasional 20 persen,” imbuh Bupati Faida.
Keperluan makan dan minum terpusat di Bagian Umum sehingga masing-masing dinas tidak perlu lagi repot mengurusinya jika menyelenggarakan acara.
“Dinas tak perlu bingung masalah mamin ketika ada acara, semua terpusat di Bagian Umum,” terang Bupati Faida.
Baca Juga: Waduh Gedung DPRD Digeledah, Ada Apa?
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi mengatakan perjuangan untuk kesejahteraan GTT-PTT sudah maksimal.
“Gaji GTT-PTT berpotensi maksimal Rp. 1,4 Juta, itu sudah sangat besar dibanding daerah lain,” tutur Ayub.
Ayub menceritakan ketika dirinya menghadiri undangan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Gedung Grahadi pada 20 Februari 2018 lalu, dimana Pakde Karwo (sapaan akrab Gubernur Jawa Timur) sangat mengapresiasi nominal tersebut yang dinilainya cukup besar. “Bahkan di sana (Surabaya, red) maksimalnya Rp. 800 ribu, sedangkan di Jember bisa mencapai Rp. 1.4 juta,” kata Ayub.
Angka Rp. 1,4 Juta kata Ayub, diperuntukkan bagi yang telah mengabdi lama. “Tentunya adil itu tidak sama rata, bagi yang telah mengabdi lama pantas menerima gaji sebesar itu, sedangkan yang masih baru, di bawah angka itu, selanjutnya yang mengaturnya adalah hak eksekutif,” imbuhnya.
Bupati Jember pun menargetkan APBD Jember 2018 selesai pada 06 Maret 2018 mendatang.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam