Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

KTL akan Tunjukkan Taringnya, Sikapi Soal Kasus Desa Warukulon

Avatar of admin
×

KTL akan Tunjukkan Taringnya, Sikapi Soal Kasus Desa Warukulon

Sebarkan artikel ini
bcfcb
Saat FPAD Warukulon mengadukan Perangkat Desanya.

LAMONGAN, Selasa (05/06/2018) suaraindonesia-news.com – Pelaporan waga Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Anggaran Desa (FPAD Warukulon) terkait dugaan “management close” (management tertutup), pada Tanggal 30 Mei 2018.

Era penyelenggaraan pemerintan terbuka yang dipertegas dengan lahirnya Undang – Undang Transparansi disahkan pada 30 April 2008 ( UU. No. 14/2008 tentang Keterbukaan Infirmasi Publik ). Clean and Good Governance merupakan embrio lahirnya UU Transparansi di Indonesia.

Hal ini dipertegas oleh Sulistiono, Humas Komisi Transparansi Lamongan ( KTL ) ia membenarkan bahwa penyelenggara pemerintahan di Negara Kesatua Republik Indonesia wajib memberikan dokument Publik kepada Masyarakat, apalagi masyarakat memintanya.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, PIJP Bagikan Al Qur'an Untuk Musholla dan Santri Ngaji

Menyikapi laporan FPAD Warukulon (30/05/18) ke KTL, Sulistiono mengatakan, “Akan kita plenokan”, namun ditanya suaraindonesia-news.com kapan Plenonya belum bisa memastikan, jawabnya, Selasa (05/06).

“Sesuai hasil keterangan Pelapor (FPAD Warukulon, red) sudah dikaji oleh Devisi. Bukti – bukti mencukupi, makanya akan kita rencanakan Pleno internal,” terangnya.

Baca Juga :  Penerbit Diomedia Lounching Secara Virtual Puisi Bilingual Karya Halimah Munawir

Menurut Sulistiono, pemanggilan terlapor dalam jangka waktu 30 hari kerja dari pleno internal KTL, paling lamah.

“Mohon sabar ya,” pintanya.

Ia menegaskan bahwa KTL harus mengikuti prosedur agar tidak menyalahi aturan yang berlaku termasuk ketentuan Perda dilamongan, tanpa dijelaskan Perda apa.

Ditanyak soal apabila terbukti melanggar apa sanksinya ? menurutnya pihaknya hanya bisa merekom pada atasannya untuk mendapatkan sanksi, “sebatas itu kewenangan kita,” pungkasnya.

Reporter : Hadi Mulyono
Editor : Amin
Publisher : Imam