LAMONGAN, Selasa (05/06/2018) suaraindonesia-news.com – Pelaporan waga Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Anggaran Desa (FPAD Warukulon) terkait dugaan “management close” (management tertutup), pada Tanggal 30 Mei 2018.
Era penyelenggaraan pemerintan terbuka yang dipertegas dengan lahirnya Undang – Undang Transparansi disahkan pada 30 April 2008 ( UU. No. 14/2008 tentang Keterbukaan Infirmasi Publik ). Clean and Good Governance merupakan embrio lahirnya UU Transparansi di Indonesia.
Hal ini dipertegas oleh Sulistiono, Humas Komisi Transparansi Lamongan ( KTL ) ia membenarkan bahwa penyelenggara pemerintahan di Negara Kesatua Republik Indonesia wajib memberikan dokument Publik kepada Masyarakat, apalagi masyarakat memintanya.
Menyikapi laporan FPAD Warukulon (30/05/18) ke KTL, Sulistiono mengatakan, “Akan kita plenokan”, namun ditanya suaraindonesia-news.com kapan Plenonya belum bisa memastikan, jawabnya, Selasa (05/06).
“Sesuai hasil keterangan Pelapor (FPAD Warukulon, red) sudah dikaji oleh Devisi. Bukti – bukti mencukupi, makanya akan kita rencanakan Pleno internal,” terangnya.
Menurut Sulistiono, pemanggilan terlapor dalam jangka waktu 30 hari kerja dari pleno internal KTL, paling lamah.
“Mohon sabar ya,” pintanya.
Ia menegaskan bahwa KTL harus mengikuti prosedur agar tidak menyalahi aturan yang berlaku termasuk ketentuan Perda dilamongan, tanpa dijelaskan Perda apa.
Ditanyak soal apabila terbukti melanggar apa sanksinya ? menurutnya pihaknya hanya bisa merekom pada atasannya untuk mendapatkan sanksi, “sebatas itu kewenangan kita,” pungkasnya.
Reporter : Hadi Mulyono
Editor : Amin
Publisher : Imam