Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRegional

KTH dan Tokoh Masyarakat Desa Nglangitan Serahkan Tembusan Laporan Dugaan Pengelolaan Lahan Tak Berizin ke CDK Blora

Avatar of admin
×

KTH dan Tokoh Masyarakat Desa Nglangitan Serahkan Tembusan Laporan Dugaan Pengelolaan Lahan Tak Berizin ke CDK Blora

Sebarkan artikel ini
IMG 20250718 192644
Foto: Ketua KTH Marlan (baju hitam), Plt kasi penyuluhan CDK Jati Wiyono (Kaos kuning), Tokoh masyarakat Exy Wijaya (kaos hitam) saat di Halaman kantor CDK Kabupaten Blora.

BLORA, Jumat (18/7) suaraindonesia-news.com – Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Nglangitan bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Blora untuk menyerahkan tembusan laporan polisi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan negara secara tidak sah di petak 104 yang berada di wilayah Desa Nglangitan, Kecamatan Japah.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Plt. Kasi Penyuluhan, Pemanfaatan, dan Perlindungan Hutan (P3H) CDK Blora, Jati Wiyono, yang menjelaskan bahwa petak 104 seluas sekitar 21 hektare telah tercantum dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Artinya, lahan tersebut direncanakan untuk dialokasikan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial.

Salah satu tokoh masyarakat, Exi Wijaya, menjelaskan bahwa sebelumnya lahan tersebut dikerjasamakan dengan PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) selama periode 2018–2023. Namun, setelah kontrak kerja sama berakhir, lahan itu diduga tetap digarap oleh dua pihak perorangan tanpa izin resmi dari lembaga kehutanan maupun institusi negara terkait.

“Saat ini lahan tidak lagi dalam pengelolaan resmi Perhutani KPH Mantingan, tapi masih digunakan oleh dua individu untuk ditanami tebu. Padahal, status hukum dan hak kelola atas lahan tersebut belum jelas. Ini dinilai merugikan negara dan menghambat akses masyarakat atas program Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KTH juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada pihak CDK, termasuk bukti habisnya kontrak kerja sama dengan PTPN IX serta dokumentasi aktivitas pengolahan lahan. Mereka juga menyampaikan rencana untuk mengajukan laporan lanjutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami ingin penegakan hukum benar-benar berjalan. Masyarakat punya hak untuk mendapatkan akses manfaat dari lahan tersebut, dan kami berharap aparat segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti,” imbuh Exi.

Sementara itu, perwakilan KTH lainnya, Marlan, menegaskan bahwa langkah mereka ke CDK bukan hanya soal laporan, tapi juga permintaan keadilan atas hak masyarakat Desa Nglangitan dalam program Perhutanan Sosial.

“Kami berharap pihak CDK maupun instansi terkait bisa menanggapi dengan serius. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kelangsungan program kehutanan berbasis masyarakat,” ujarnya.

Pihak CDK Blora menyampaikan apresiasi atas laporan yang disampaikan dan berkomitmen untuk mempelajari dokumen yang diterima serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai prosedur yang berlaku.