LUMAJANG, Jumat (17/5/2019) suaraindonesia-news.com – Dugaan alihkan dana tabungan ke investasi di Koperasi Serba Usaha (KSU) Surya Abadi, jalan Gondoruso RT/RW : 02/01, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, ternyata dimiliki oleh Mantri RSUD dr Haryoto Lumajang, Alex, yang juga merupakan ASN Pemkab Lumajang.
Dari informasi yang diperoleh media ini, kantor KSU Surya Abadi yang berada di jalan Arlan No 9 Joho, Kecamatan Pasirian, itu di Bendaharai oleh isteri dari Alex sendiri. Ternyata sebelum bulan Mei ini, KSU Surya Abadi sudah mempunyai masalah keuangan, dan tidak bisa mengembalikan tabungan dari salah seorang yang bernama Didik, warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, sebesar Rp. 75 juta.
Tadi malam, Didik mendatangi rumah Alex untuk menanyakan kejelasan dananya, namun Alex tidak menemuinya.
“Saya ditemui istrinya, dan menyanggupi seminggu lagi dananya dicairkan semuanya,” kata Didik, kepada media ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa dana itu kata Didik adalah tabungan lebaran dari warga untuk mendapatkan sembako dan uang. Didik merasa takut, jika ribuan warga akan mendatangi rumahnya kembali, dan persoalan ini menjadi masalah anarkis dan pidana.
“Maka dari itu saya terus memaksa kepada pak Alex untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Sementara itu, istri Alex, ketika didatangi Didik, tidak bisa berkata apa-apa. Hanya memohon maaf kepada Didik, karena ini adalah sebuah musibah.
“Kami juga masih berupaya semaksimal mungkin mencari uang. Suami saya tiap hari keluar mencari pinjaman untuk menutup semua hutang-hutang,” katanya.
Ketika ditanya awak media terkait prosedur tabungan milik Didik, istri Alex tidak bisa menjawab. Sebab disitu ada pengalihan dana, dari tabungan ke investasi.
Terkait dengan urusan kedinasan, awak media masih mencari data penunjang terkait permasalahan Alex.
Plt Sekda Lumajang, Agus Triono, kepada media ini membenarkan adanya aturan yang tidak membolehkan ASN memiliki usaha diluar kedinasan.
Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publiser : Mariska