GROBOGAN, Rabu (09/04) suaraindonesia-news.com – Aktivis sosial dan pengamat kebijakan publik di Jawa Tengah, Bambang Sumadi, mengkritisi pelayanan kesehatan RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan.
Pasalnya, rumah sakit milik Pemkab Grobogan tersebut diduga melakukan tindakan non prosedural, yakni membatasi waktu rawat inap pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Demikian, diungkapkan Bambang Sumadi, menanggapi adanya pengaduan keluarga salah satu pasien, Mbah Sadirah, warga Desa Godong Rt 01 Rw 03, Kecamatan Godong, dalam kondisi koma yang sedang dirawat di Bangsal Kemuning 3, rumah sakit tersebut.
“Dari keterangan orang yang menjaga pasien yang sedang dirawat, oleh dokter yang menangani, pasien diberi waktu hanya 5 hari. Selebihnya diminta pulang dan dirawat sendiri di rumah”, ungkap Bambang, Rabu (09/04/25).
Padahal menurut dia, tidak ada aturan yang membatasi durasi bagi pasien rawat inap yang difasilitasi oleh layanan BPJS Kesehatan.
“Mengutip ketentuan Perpres Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 46 ayat (1), bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan berhak menerima manfaat jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Ini termasuk pelayanan obat, alat kesehatan serta bahan medis habis pakai yang sesuai dengan kebutuhan medis”, jelasnya.
Bambang menegaskan, rumah sakit yang menerima fasilitas BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan tuntas, tanpa membatasi waktu rawat inap. Melainkan berdasarkan evaluasi atau perkembangan kondisi medis pasien bersangkutan.
Atas peristiwa itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Grobogan segera turun tangan melakukan evaluasi atas kinerja rumah sakit yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan 36 Purwodadi itu.
“Supaya ke depan tidak ada lagi pasien yang mendapat perlakuan serupa. Adalah hak setiap warga negara untuk mendapat pelayanan kesehatan terbaik. Apalagi ini rumah sakit pemerintah”, tegas Bambang.
Mendukung langkah ini, Bambang mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Pemerintah Kabupaten Grobogan, dalam hal ini Sekda, Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Kesehatan RI dan Komisi IX DPR RI.
Ia juga mengaku telah mengkonfirmasi pihak rumah sakit dan ditemui oleh dr. Titik, selaku Wakil Direktur RSUD R. Soedjati Soemodiardjo. Namun, menurut Bambang, jawaban yang diterimanya masih secara normatif, dengan alasan kewenangan ada pada Direktur RSUD setempat.













