SUMENEP, Senin (13/8/2018) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD dalam Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Sumenep sebagaimana terlampir.
Untuk itu, KPU Sumenep berharap kepada masyarakat masukan dan tanggapannya atas rekan jejak Calon Sementara dimaksud selambat-lambatnya Tanggal 21 Agustus 2018 dan di sampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Sumenep.(Ifa)
Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep:
1. Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumenep
2. Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Sumenep
3. Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Sumenep
4. Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Sumenep
5. Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Sumenep
6. Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Sumenep
7. Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Sumenep













