Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPolitik

KPU Sumenep Siap Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Avatar of Suara Indonesia
×

KPU Sumenep Siap Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240903 103044
Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat menerima pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

SUMENEP, Kamis (29/08) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersiap memperpanjang masa pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini akan dilakukan jika hingga hari terakhir masa pendaftaran, yaitu Kamis, 29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), masa pendaftaran calon berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran, kami akan menunggu sampai pukul 23.59 WIB. Jika sampai waktu yang ditentukan hanya ada satu pasangan calon, maka masa pendaftaran akan kami perpanjang,” kata Nurus Syamsi setelah menerima pendaftaran pasangan calon Fauzi-Imam Hasyim, Kamis (29/8/2024).

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih kepada partai politik lain yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan pasangan calon (Paslon).

“Di Sumenep, setelah pasangan calon Fauzi-Imam Hasyim mendaftar, masih ada satu partai lagi yang bisa mengusung calon. Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan minimal suara 6,5 persen pada Pemilu 2024 lalu,” terang Syamsi.

Jika hingga pukul 23.59 WIB malam nanti hanya ada satu Paslon yang mendaftar, KPU Sumenep akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari ke depan, mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.

“Kami akan memperpanjang tiga hari ke depan jika hanya satu pasangan calon yang mendaftar sampai jam 12 malam nanti,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU Sumenep telah menerima pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim, pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Pasangan yang dikenal dengan akronim FAHAM ini diusung oleh sepuluh partai politik, baik partai yang memiliki kursi di DPRD Sumenep maupun partai non-parlemen, termasuk PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PAN, NASDEM, PKS, HANURA, Gerindra, PBB, dan Golkar.

Baca Juga :  Pemdes Lobuk Sabet Penghargaan Lencana Desa Mandiri dari Mendes PDTT, Kades Saleh: Alhamdulillah

KPU Sumenep berharap perpanjangan masa pendaftaran ini dapat memberikan kesempatan bagi partai politik lain yang memenuhi kriteria untuk mengusung calon, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lebih kompetitif dan demokratis.