SUMENEP, Kamis (21/08) suaraindonesia-news.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beserta gudang logistiknya pada akhir Juli 2025.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perkara pengadaan logistik Pemilu 2024.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, S., membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan tindak lanjut dari penyidikan umum yang masih berlangsung.
“Iya benar, ada penggeledahan terkait perkara. Yang digeledah itu Kantor KPU Sumenep berikut gudangnya,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (21/8).
Meski begitu, Indra menegaskan bahwa hasil penggeledahan belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses pendalaman.
“Untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan karena ini terkait penyidikan. Penggeledahan ini kami lakukan di sejumlah lokasi. Intinya Kejari Sumenep melakukan penggeledahan terkait pengadaan perkara di KPU Sumenep,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Kejari Sumenep memfokuskan pencarian pada dokumen-dokumen pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menilai, penggeledahan merupakan prosedur normal dalam penyidikan.
“Penggeledahan ini sebenarnya biasa, protap dari kejaksaan. Kasus yang sedang ditangani Kejari sekarang berkaitan dengan pengadaan logistik Pemilu 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Syamsi menambahkan, perkara ini sudah ditangani kejaksaan sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua KPU Sumenep. Ia menyebut, sebagian besar dokumen yang dicari penyidik berkaitan dengan periode komisioner sebelumnya.
“Itu sebenarnya kasus sudah ada di kejaksaan sebelum saya jadi Ketua KPU Sumenep. Yang dicari Kejari Sumenep itu hanya dokumen berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak dimintai keterangan secara langsung oleh penyidik, karena fokus pemeriksaan lebih kepada laporan dan pertanggungjawaban pada masa jabatan komisioner sebelumnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Sumenep belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai potensi kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.