KPU RI Kembali Aktifkan Empat Komisioner KIP Abdya

oleh -118 views
Anggota Komisioner Kip Abdya Muhamad Zikri saat diruang kerjannya.

Reporter: Nazli Md.

Abdya, Jum’at (27/1/2017) suaraindonesia-news.com – Setelah diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyenlenggara Pemilu  Republik Indonesia (DKPP-RI) Keempat komisionel kip Abdya, yakni, Elfiza SH,MH (Ketua) S. Masykur, Hasbi, dan Muhammad Zikir (Anggota)  yang diduga melanggar kode etik, kini  Komisi Pemilihan  Umum (KPU Pusat ) dengan surat nomor : 12/Kpts /KPU/Tahun 2017.kembali diaktifkan .

Dalam salinan keputusan KPU itu disebutkan, poin kesatunya berbunyi mengaktifkan kembali anggota KIP Abdya atas nama Elfiza SH MH, Hasbi, Said Masykur, dan Muhammad Zikri. Pada poin kedua disebutkan, dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan KPU Nomor 9/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Pemberian Sanksi dan Pemberhentian Sementara Anggota KIP Abdya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan tersebut berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Selain mengeluarkan surat keputusan tersebut, Ketua KPU-RI, Juri Ardiantoro juga telah melayangkan surat kepada KIP Aceh perihal pengaktifan keanggotan KIP Abdya yang diterbitkan tanggal 24 Januari 2017 dengan nomor 72/KPU/I/2017.

“Menyerahkan kembali pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KIP Abdya, serta supervisi pelaksanaan tugas-tugas KIP Abdya,” tulis Ketua KPU-RI, Juri Ardianto dalam surat itu.

Sementara itu, Muhammad Zikri pada saat ditemui suaraindonesia-news.com diruangkerjanya mengatakan, kami kembali berkantor berdasarkan surat keputusan dari Kpu pusat, dan tetap mejalankan tugas sebagai penyelengara pilkada sesuai tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KIP Abdya,” ucap Zikri.

Tinggalkan Balasan