KPU Nias Selatan Buka Tahapan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019

oleh -274 views
Ilustrasi

NIAS SELATAN, Senin (02/07/2018) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon
Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian:

a. Tanggal : 4 s.d. 17 Juli 2018
b. Waktu : 1) Hari pertama s.d. hari ketigabelas dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
2) Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, Jalan Sudirman Nomor : 88, Telukdalam

2. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon
a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan.
b. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

3. Syarat Pengajuan Bakal Calon
a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.
b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil.
c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.
d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

4. Syarat Bakal Calon
Bakal calon anggota DPRD Kab. Nias Selatan adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
j. terdaftar sebagai pemilih.
k. bersedia bekerja penuh waktu.
L. mengundurkan diri sebagai:

1. gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
2. kepala desa;
3. perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
4. Aparatur Sipil Negara;
5. anggota Tentara Nasional Indonesia;
6. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.
n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
p. menjadi anggota Partai Politik;
q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon
a. memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
b. formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
c. seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
d. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map.

6. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan
a. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Nias Selatan dapat diperoleh melalui Helpdesk Terpadu KPU Kab. Nias Selatan diKantor KPU Kab. Nias Selatan Jalan Sudirman No. 88 Telukdalam atau menghubungi nomor telepon 085360201699 (Artis Duha), 08126490515 (Natalius Maduwu) dan 08126363427 (Marpaung).
b. Data dan Informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id.

Untuk mendapatkan versi Pdf Klik : DISINI

Sumber : KPU Nias Selatan

Tinggalkan Balasan