MAMASA, Kamis (31/1/2019) suaraindonesia-news.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) lakukan verifikasi dan validasi data terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Hal itu Disampaikan Katua KPU Kabupaten Mamasa Jony Rambulangi saat menggelar rapat koordinas (Rakor) dan penyusunan DPTb dan DPK, di Kantor KPU Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, siang tadi.
Menurut Jony, Hal itu dilakukan untuk mensinkronkan data pemilih yang sudah ada berdasarkan hasil rekapitulasi pemilih tambahan dan pemilih khusus, mengingat pemilihan yang lalu berbeda dengan pemilihan diselenggarakan tahun 2019 ini.
“Karena DPTb di susun saat pencoblosan, sekarang kita sudah lakukan penyusunan, bicara soal data, tak pernah habisnya di kerjakan, yang dimulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai DPTb,” tutur Jony di Mamasa Sulawesi barat.
Jony menjelaskan, DPTb yang dimaksud, merupakan data pemilih tetap yang sudah ada di dalam daftar pemilih tetap, namun karena sering terjadi ada kebutuhan atau kepentingan tertentu salah satu pemilih di tempat lain, maka untuk menyalurkan hak pikihnya, pemilih atau yang bersangkutan harus mengajukan pindah TPS, dengan begitu, pemilih atau yang bersangkutan dimasukkan ke dalam DPTb.
“Sedangkan DPK merupakan data pemilih disabilitas atau penyandang cacat yang harus diperhatikan oleh PPK dan PPS di daerahnya, agar pemilih yang masuk dalam DPTb dan DPK, dapat menggunakan hak pilihnya, PPK dan PPS, diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi DPTb dan DPK yang dimaksud, untuk pemilu 2019,” terangnya.
Jony menambahkan, bagi warga yang sudah terdaftar di DPT, jika ingin di daftar ke DPTb agar mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 dengan ketentuan harus memiliki KTP-E serta dipastikan terdaftar di DPT.
“Bagi warga yang masuk dalam DPTb diharuskan mengurus perpindahannya, paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan. Jika pemilih tidak melakukan hal yang dimaksud, maka pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal ataupun di tempat lain, karena tidak terdaftar di dalam DPTb dan DPT,” pungkasnya.
Reporter : Bung Wahyu
Editor : Agira
Publisher : Imam