KPU Lebak Mulai Pasang APK Pilkada - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PolitikRegional

KPU Lebak Mulai Pasang APK Pilkada

×

KPU Lebak Mulai Pasang APK Pilkada

Sebarkan artikel ini
gff 1
Setelah melakukan pemasangan APK di Balong Ranca Lentah, foto bersama dengan KPU,TNI,Asda satu, Ketua Team kampanye dan pendukung calon bupati

LEBAK, Sabtu (31/03/2018) suaraindonesia-news.com – Setelah melakukan sosialisasi partisipasi kepada masyarakat, kali ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak secara simbolis mulai memasang alat peraga kampanye (APK) paslon Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak H.Ade Sumardi. Pemasangan simbolis APK tersebut dilakukan di Ranca Lentah (Balong) melibatkan tim kampaye, Panwas maupun KPU sendiri. Sabtu (31/03).

Komisioner KPU, Ace mengatakan APK yang dipasang meliputi baliho, umbul-umbul dan spanduk. Jenis baliho ada 5 unit baliho. Untuk umbul masing-masing paslon ada 10 unit dikalikan 28 wilayah kecamatan dan spanduk ada 1 unit diseluruh desa wilayah Lebak.

Baca Juga :  Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Wamen Ossy: Wujud Tanggung Jawab Negara

“Pemasangan APK paslon ini sebenarnya sedikit terlambat dari jadwalnya yang seharusnya bisa mulai dipasang pada 8 Februari 2018 lalu. Karena ada berbagai faktor mulai pengadaan maupun persetujuan gambar dari paslon menyebabkan pemasangan APK jadi mundur,” terang Ace.

Baca Juga: Demi Mensukseskan Pilkada Mendatang, KPU Lebak Tak Henti Hentinya Sosialisasi Kepada Masyarakat 

Menurutnya, proses pemasangan APK paling tidak bisa rampung dalam seminggu kedepan mengingat dari jumlahnya termasuk tenaga pemasangan. Tandasnya, bagi tim kampanye bisa memasang APK dengan catatan specnya sama yang dipasang oleh KPU dengan jumlah maksimal 150 persen dari jumlah yang dipasang oleh KPU untuk masing-masing paslon.

Baca Juga :  BNNK Deli Serdang Amankan 101 Gram Sabu Dari Terduga Bandar dan Pengedar

“Pihak tim kampanye silahkan bisa menambah jumlah APK tetapi ukuranya harus sama persis yang kita pasang baik baliho, umbul-umbul maupun spanduk,” Tegasnya.

Ace menambahkan, untuk titik-titik yang tidak diperbolehkan untuk di pasangi APK antara lain tempat ibadah, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan kantor pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat Desa.

Reporter : A.Kohar
Editor : Amin
Publisher : Imam