KPU Lebak Masih Laksanakan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan

oleh -143 views
Cedin R Nurdin, Bagian divisi hukum dan sosialisasi KPU kabupaten Lebak, saat di ruangan kerja.

LEBAK, Jumat (2/2/2018) suaraindonesia-news.com – Sampai dengan hari kemarin, Kamis (2/2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak masih melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) dukungan KTPpasangan calon perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin. Setelah selesai penghitungan nanti, jumlah dukungan KTP, akan dicocokan ke setiap kecamatan hingga desa.

Demikian dikemukakan Divisi Hukum dan Sosialisasi KPU Kabupaten Lebak Cedin R Nurdin, kepada wartawan.

Dikatakan, verifikasi ini akan berlangsung hingga tanggal 6 Februari. Setelah penghitungan nanti selesai, kemudian bukti dukungan itu kita distribusi ke kecamatan dan desa, PPS akan melakukan tugas verifikasi faktual (verfak). Dalam verfak ini, PPS akan menanyakan kepada pemegang KTP, apak betul mendukung calon perseorangan itu atau tidak.

Baca Juga: Kapolresta Bogor Kota Monitoring Kegiatan Gladi Kotor Sispamkota 

“Setelah dihitung, jumlah dukungan KTP akan didistribusikan ke tiap kecamatan. Kemudian PPS untuk  melakukan verifikasi factual. Nanti akan ditanya, jumlah dukungan KTP bakal pasangan calon perseorangan, apakah benar bapak atau ibu dukung calon CS-DS? Bilamana tidak, dukungan KTP Calon perseorangan itu dianggap tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Cedin.

Dijelaskan Cedin, Bilamana pasangan calon perseorangan kekurangan dukungan KTP, diperbolehkan untuk mencari  dukungan  pasangan calon perseorangan. Waktunya selama tiga hari untuk melengkapi kekurangan jumlah  dukungan KTP. Bila dalam tempo tiga hari tersebut masih juga kekurangan dukungan KTP, pasangan calon dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

“Bila terpenuhi dan memenuhi syarat, berarti pasangan calon perseorang dianggap lolos,” ujarnya.

Reporter : A. kohar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan