PEKALONGAN, Selasa (16/4/2019), suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan surat suara rusak, tidak terpakai, dan tidak didistribusikan sebanyak 10.900 surat suara dengan cara dibakar di halaman kantornya.
“Tingkat kerusakan bermacam-macam seperti sobek, noda besar, berlubang, tidak jelas cetakannya, dan ada sambungan,” ungkap Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosadha.
Adapun surat suara yang dimusnahkan diantaranya 2.028 jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden, jenis surat suara DPD ada 1.843 lembar, DPR RI Dapil Jateng X ada 2.696 lembar, DPRD Provinsi Jateng sebanyak 3.969, dan jenis DPRD Kota Pekalongan ada 410 lembar.
Rahmi menambahkan, bahwa surat suara yang layak sudah didistribusikan dan kesiapan untuk hari ini KPPS sudah mendirikan TPS di 850 titik.
“Untuk logistik pada 15 April sudah disampaikan ke empat dapil, dan hari ini hanya yang untuk di luar kota,” pungkasnya.
Reporter : Arsyad
Editor : Amin
Publisher : Dewi