KARAWANG, Senin (20/7/2020) suaraindonesia-news.com – Bertempat di Aula KPU Kabupaten Karawang dilaksanakannya pengesahan rekapitulasi laporan hasil verfikasi faktual suara pendukung paslon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Dalam acara tersebut, Komisioner KPU Miftah Farid mengatakan pada jumpa pers bahwa hasil rekapitulasi syarat suara dukungan paslon perorangan (independent) masih kurang dari syarat jumlah suara dukungan dimana hasil tersebut dari hasil rapat pleno kecamatan dan Kabupaten secara vervikasi adm dan faktual selama 14 hari. Senin (20/7/2020).
“Lulus paslon balon perorangan suara harus 6,5 persen dari jumlah DPT atau sekitar 108.568 suara sedangkan hasil verfikasi hasil suara baru mencapai 67.619 suara,” ujar Miftah.
Sementara H. Yusuf Sahrudin mewakili selaku L.O pasangan paslon “ENAK” mengatakan dirinya agak berat untuk menambah KTP suara baru dengan jangka waktu yang ditentukan namun kemampuan operator komputer dari pagi sampai malam cuma seribu per hari.
“Apalagi situasi saat pandemi covid-19 mengambil foto copy KTP dari masyarakat agak susah,” Pungkasnya.
Dari hasil rapat pleno verfikasi faktual syarat dukungan paslon perorangan semua berkas dan hasil diserahkan ke Bawaslu Karawang dan pihak paslon perorangan.
Reporter : Endang Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela