NIAS, Kamis (3/1/2019) suaraindonesia-news.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Nias.
Dari pantauan awak media ini laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari tiap tiap partai politik tersebut di terima langsung oleh pihak KPU Nias yang di saksikan oleh Panwaslu Kabupaten Nias, penyerahan LPSDK tersebut dilaksanakan kantor KPU Nias – Gido, Rabu (2/1) hingga batas yang telah diatur.
Kepada awak media, komisioner KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto menjelaskan mekanisme jadwal penyampaian LPSDK.
“Sesuai tahapan dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 pertanggal 2 Januari adalah batas waktu penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye baik itu partai politik maupun tim pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dimulai pada Pukul 08:00 Wib pagi hingga Pukul 18:00 Wib sore,” ucap Elisati.
Ditanya terkait kendala yang dihadapi KPU terkait penerimaan
LPSDK, komisioner KPU Nias itu menjawab semua berjalan lancar tanpa kendala.
“Hingga saat ini kita masih belum memiliki kendala yang begitu berarti, hanya saja partai politik harus antri dalam menyerahkan berkas laporan LPSDK,” jelasnya.
Reporter : Topan
Editor : Agira
Publisher : Imam