Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

KPU Kabupaten Nias Perpanjang Waktu Pengurusan Pindah Pemilih

Avatar of admin
×

KPU Kabupaten Nias Perpanjang Waktu Pengurusan Pindah Pemilih

Sebarkan artikel ini
dfhdfh
Dedi Bate'e Komisioner KPU Kabupaten Nias

NIAS, Selasa (2/4/2019) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Perpanjang pengurusan pindah memilih hingga 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Hal ini di sampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Nias, Dedi K. Bate’e melalui pesan WhatsApp kepada suaraindonesia-news.com, Selasa (2/4).

“Kita sudah mendapatkan surat edaran dari Ketua KPU RI Nomor: 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 20/PUU-XVII/2019 terkait perpanjang waktu pindah memilih dapat dilakukan sampai 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara,” tulis Dedi pada pesan WhatsAppnya. Selasa (2/4)).

Baca Juga :  Gereja BKPN Jema'at Telukdalam Dapat Bantuan Pembangunan dan Renovasi Gereja

Selain itu, Komisioner KPU Kabupaten Nias itu juga mengatakan beberapa hal terkait perpanjangan waktu pindah memilih tersebut.

“Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sampai 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara (sampai tanggal 10 April 2019, red) pukul 16.00 Wib waktu setempat, dan hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu, yaitu keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara,” jelasnya.

Baca Juga :  Berbagi Kasih, Panitia HUT Kemerdekaan RI Ke-73 Kabupaten Nias Kunjungi Beberapa Panti Asuhan

Selain itu kata dia, bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT atau DPTB dan belum memiliki KTP elektronik, maka dapat memilih apabila memiliki surat keterangan (suket).

“Pada hari pemungutan suara apabila terdapat pemilih yang belum masuk dalam DPT atau DPTb dan belum memiliki KTP elektronik, pemilih tersebut dapat dilayani apabila memiliki surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memiliki kewenangan untuk itu,” tukas Dedi.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Imam