KPNPA RI Layangkan Surat Terbuka Ke Mabes Polri - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

KPNPA RI Layangkan Surat Terbuka Ke Mabes Polri

×

KPNPA RI Layangkan Surat Terbuka Ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
IMG 20190722 181951
Kanan, Yodika anggota bersama Eko, Ketua BPI KPANPIRI Kab. Bangkalan.

BANGKALAN, Senin (22/07/2019) suaraindonesia-news.com – Polemik Program Kementrian Sosial dalam mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kian santer dan menjadi sorotan publik karena dinilai banyak sisi yang diduga janggal, sehingga mengakibatkan program tersebut belum terealisasi secara ideal.

Seperti yang disampaikan Yodika salah satu anggota BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Peyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) menyatakan beberapa kecurigaannya pada program Kemensos tersebut.

Menurutnya, sebelumnya Dinsos pada Jumat lalu menggelar jumpa pers tanpa melibatkan pihaknya, padahal BPI merupakan lembaga yang resmi serta selama ini sudah getol mengawal program kemiskinan yang ada di Kabupaten Bangkalan, bahkan sampai ikut mendampingi perselisihan dan perbedaan data yang ditengarai amburadul sampai ke Kemensos.

“Kami BPI menunggu dari mereka. kami merasa kecewa pada Dinsos dan Komisi D karena kami (BPI, Red) tidak dilibatkan padahal katanya era keterbukaan, ada apa waktu konferensi pers yang digagas Dinsos BPI tidak dilibatkan,” papar Yodika menyesalkan.

Baca Juga :  PANGLIMA No.1 DIVISYEN TUDM BERKUNJUNG DI LANUD ATS

“Ayo duduk bersama. Mereka seakan diperhatikan ingin mengesampingkan BPI ini, iya keterbukaan, BRI juga mari saling terbuka sejauh mana BRI sudah menyalurkan kit kombo,” ajak tokoh muda tersebut.

Beberapa hari yang lalu, BPI juga mengaku pihaknya mendatangi Kemensos langsung perihal menindaklanjuti kemelut verval, serta telah melayangkan surat pada Mabes Polri langsung guna mempermudah dalam mengatasi persoalan program Kemensos di Bangkalan yang dinilai masih banyak kejanggalan tersebut.

“Kami juga sudah ke layangkan surat terbuka pada Mabes Polri perihal PKH dan E-Warung BPNT, PKH, dan sejauh mana Kit Kartu Kombo (instrumen terdiri dari kartu kombo, buku tabungan, pin, dan informasi program yang diserahkan pada KPM dalam proses registrasi KPM) itu terealisasi,” tuturnya.

“Bagi kami Kemensos menyampaikan terhadap perwakilan dari Kabupaten Bangkalan yaitu komisi D, BPI KPNPA RI Kabupaten Bangkalan, Tikor Bangkalan dan Dinsos sesuai yang diajukan pertanyaan oleh yang hadir,” tuturnya lagi.

Baca Juga :  Awal Tahun 2022, Pemkab Pamekasan Pertamakalinya Menyabet Penghargaan ISDI dari BPS Jatim

Karena menurut pihak BPI jawaban yang diterima waktu di Kemensos perihal verval yang disetor pada Kementrian, ternyata masih belum difinalisasi sehingga hal tersebut menjadi fakta baru.

“Disini mengaku telah dilaksanakan verval bahkan hingga dua kali yang mana ada verval yang legal dan mandiri, yang diklaim hasil kebijakan, namun itu kan aneh, kalau kebijakan tersebut dijadikan payung hukum, apalagi kedua hasil verval tersebut belum ada yang difinalisasi oleh bupati, karena realita fakta yang kami dapat jawaban dari Kemensos mereka menerima pada Tahun 2017, kenapa pihak Kemensos selama ini menerima perubahan data namun tidak pernah ada finalisasi yang di tanda tangani bupati. Lha ini ada apa, karena hal tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat,” papar Yodika bernada tanya.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Mariska