KPK Imbau Kepala Daerah Tak Gunakan Mobdin Saat Mudik Lebaran

oleh -172 views

LUMAJANG, Jumat (31/5/2019) suaraindonesia-news.com – Sesuai dengan surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan pimpinan di pusat maupun daerah, diminta untuk mengimbau jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang mudik lebaran 1440 H ini, seperti kendaraan dinas operasional untuk mudik.

Seperti dikutip dari media online Jakarta, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat akan muncul jika fasilitas kedinasan digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.

“Memang ada himbauan dari KPK kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Propinsi agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik,” kata Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, ketika jumpa pers tadi siang.

Namun hal itu, kata Bunda Indah, panggilan akrabnya Wabup, menerangkan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat atau pemberitahuan resmi terkait hal ini dari Bupati Lumajang.

“Saya akan segera berkoordinasi dengan Bupati Lumajang akan hal tersebut, setelah acara ini,” terangnya.

Menurut Bunda, meninggalkan mobil dinas dirumah yang kosong, merupakan hal yang ceroboh dan sangat tidak aman.

“Kalau kita diminta meninggalkan mobil dinas, minimal harus ada penjaga atau punya tempat parkir yang luas. Sebab rawan jika ditinggal di rumah yang kosong,” ungkapnya.

Sementara itu, sebagian Kepala Daerah mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas dengan berbagai syarat. Salah satunya Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Sampai dengan berita ini diturunkan, masih belum ada konfirmasi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publiser : Mariska

Tinggalkan Balasan