JAKARTA, Senin (20/11/2017) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan kesimpulan terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka Walikota Batu Non Aktif Eddy Rumpoko (ER), Dalam sesi kesimpulan itu, Senin (20/20/2017) sore, KPK telah menghadirkan sekitar 70 bukti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan,dalam sesi kesimpulan KPK telah menghadirkan sekitar 70 bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh ER walikota Batu non aktif di PN Jakarta selatan.
“Ada beberapa penegasan yg sudah kami buktikan di sidang, seperti: proses penetapan tersangka sudah dengan dasar minimal 2 alat bukti yg didapatkan di tahap Penyelidikan,” Kata Febri Diansyah.
Menurutnya, Ada bukti penyadapan dan komunikasi antara tersangka ER dan Filipus Djap (pihak yg diduga memberi suap) yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 8 Nov 2017 lalu.
Lanjut dia, Komunikasi tersebut menunjukkan secara jelas adanya dugaan pemberian uang dengan kode ‘undangan’ pada tersangka ER.
“Jadi meskipun secara fisik uang belum diterima, namun pihak pemberi sudah berada di lokasi rumah tersangka dan sebelumnya sudah ada komunikasi yang cukup jelas menurut Penyidik,” Jelasnya.
Maka hal itu kata dia tidak dapat menjadi alasan untuk mengatakan proses tertangkap tangan tidak terjadi hanya karena uang belum diterima.
“Perlu dipahami, Pasal suap di UU Tipikor mengatur tentang, pemberian hadiah atau janji, dan penerimaan fisik uang bukan menjadi syarat tunggal selesainya perbuatan yg diduga suap tersebut. Karena jika kesepakatan antara pemberi dan penerima telah terjadi maka delik sudah selesai,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, Ada banyak bukti lain yang juga sudah didapatkan, dan sebagian dihadirkan di persidangan praperadilan. Mulai dari bukti elektronik komunikasi antara pihak-pihak terkait termasuk tersangka, bukti dokumen, keterangan dari sejumlah pihak, dan bahkan dalam kasus ini pihak yangg diduga memberi suap pada tersangka ER juga telah mengakui bahwa pemberian uang tersebut bagian dari komitmen fee 10% dari proyek Meubel Kantor Walikota Batu.
Jadwal Ekspose, lanjutnya Sesuai aturan yang ada, maka setelah penangkapan dilakukan maka maksimal 24 jam setelah itu perlu ditentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan saat itu. Dan sebelum itu dilakukan ekspose yg melibatkan Pimpinan, pejabat di bidang penindakan dan pihak lain yang terkait langsung.
“Kami tegaskan, ekspose telah dilakukan pada hari Minggu, 17 September 2017 pada Pk.08.30 WIB dan dari ekspose itulah kemudian diputuskan bukti permulaan yangg cukup telah terpenuhi dan perkara ditingkatkan ke Penyidikan,” tuturnya.
Hal ini sekaligus, ungkap dia, mengkoreksi dalil dari tersangka ER dan informasi yang disebar oleh pihak-pihak tertentu, yang mengatakan bahwa ekspose kasus ini dilakukan di sore hari, sementara pengumuman tersangka dilakukan pada siang hari.
“Informasi tersebut keliru. Jika itu didasarkan pada keterangan saksi Penyelidik KPK yg hadir di sidang praperadilan PN Jaksel, justru penyelidik mengatakan tidak ingat persis waktunya kapan dan memang pada saat itu ada sejumlah kegiatan penindakan yang dilakukan secara berdekatan baik oleh tim yang sama ataupun tim lain,” Ungkapnya.
Sehingga, bukti kuat yang telah diajukan KPK adalah Notulen Rapat Ekspose dalam kasus ini dan invitation meeting eksposes pada hari tersebut pukul .08.30 WIB.
“Hal ini sekaligus membantah informasi yang mengatakan bahwa ekspose dilakukan di sore hari. Kami harap ini memperjelas konstruksi dan proses formil penanganan kasus Batu yang ditangani KPK,” pungkasnya (AW/Jie)