Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

KPK: Di Jatim, DPRD Kabupaten Lumajang Terendah Laporkan Harta Kekayaan

Avatar of admin
×

KPK: Di Jatim, DPRD Kabupaten Lumajang Terendah Laporkan Harta Kekayaan

Sebarkan artikel ini
gfg
Kantor DPRD Kabupaten Lumajang tampak dari depan

LUMAJANG, Senin (8/7/2019) suaraindonesia-news.com – Ada yang heboh dari hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 37 pejabat di Provinsi Jawa Timur.

Para pejabat yang dicek kebenaran harta kekayaannya itu terdiri dari Bupati hingga Kepala Dinas.

Hal ini disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Adriansyah, kepada sejumlah wartawan, Senin (8/7) seperti dilansir detiknews.com.

Yang paling mengejutkan, dari sekian pejabat legislatif, anggota DPRD Kabupaten Lumajang terendah dalam laporan harta kekayaannya. Bahkan, kata Febri, tidak satupun yang melaporkan.

“Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif se-Provinsi Jawa Timur, Kota Blitar merupakan terendah, yaitu 39,55 persen,” ujar Febri Adriansyah.

Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah.

Baca Juga :  Polresta Bogor Kota Lounching Gerpoltamasy Dan Resmikan Rumah Baca Bhayangkara

“Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Febri, panggilan akrabnya.

Dijelaskan, lewat pengecekan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara.

Dia menyatakan, pemeriksaan ini sesuai dengan aturan pada UU 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebut ‘Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat’.

Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan pendukung aset dan asal usul aset.

“Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara,” ujar Febri.

Baca Juga :  Perkuat Konektivitas Antar Daerah, Gubernur Bersama 16 Walikota/Bupati di Jatim Tandatangani Kesepakatan Bersama Kerjasama Antardaerah

Data per 27 Juni 2019
nantinya, hasil pemeriksaan LHKPN para pejabat itu akan dianalisis untuk perbaikan jika ditemukan harta yang belum dilapor. Setelah dicek para pejabat diberi kesempatan menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.

“Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara,” imbuhnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lumajang, Sutaryono, belum bisa memberikan jawaban detailnya. Lewat pesan WhatsApp, dia mengatakan masih ada di luar.

“Saya masih di luar, Mas,” jawabnya sambil berjanji lain hari.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Mariska