Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

KPI Sumenep Minta Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Sumenep Dihukum Seadil-adilnya

Avatar of admin
×

KPI Sumenep Minta Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Sumenep Dihukum Seadil-adilnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20230112 104913
KOMPAK: Komisi Perempuan Indonesia (KPI), Sumenep meminta pihak kepolisian menghukum para pelaku pemerkosaan santriwati asal Kecamatan Masalembu (Ft/Sudirman/SI)

SUMENEP, Kamis (12/01/2023) suaraindonesia-news.com – Kabar pemerkosaan santriwati Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata menyedot perhatian dan empati Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep.

Ketua KPI Sumenep, Nunung Fitriana mengharap, dua tersangka yang sedang ditahan Kepolisian Resor (Polres) setempat harus dikenakan hukuman seadil-adilnya.

“KPI Sumenep mengharap, dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini dikenakan hukuman seadil-adilnya,” ungkap Nunung Fitriana kepada media ini, dalam keterangannya, Kamis (12/01/2023).

Nunung, panggilan akrabnya, menambahkan, pihaknya bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep sedang menguatkan mental korban inisial N, sebagai upaya anti kompromi manakala ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengintervensi.

“Jadi bersama Dinsos P3A, KPI Sumenep sedang mengawal kasus ini. Kami menguatkan mental korban beserta keluarga, untuk tetap mengawal kasus ini hingga ujung. Kami anti kompromi,” kata Nunung, menegaskan.

Tak hanya Dinsos P3A Sumenep, sambung Nunung, bersama organisasi dan badan lainnya, yakni Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep, Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat Nahdlatul Ulama Sumenep, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), secara serempak menguatkan mental korban inisial N beserta keluarga.

“Hal ini kami lakukan sebagai upaya untuk memenangkan nilai-nilai kemanusiaan. Harapannya, ini akan jadi pemicu bagi korban-korban lain yang saat ini masih terdiam,” tandasnya.

Seperti diketahui, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka kasus pemerkosaan yang mencoreng martabat anak kecil inisial N, asal Masalembu, Sumenep.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Berhasil Ringkus 7 Orang Penyalahguna Narkoba

Dua tersangka tersebut adalah inisial AW dan AN. AW dan AN diketahui adalah guru ngaji dan paman dari korban inisial N.

Baca Juga :  Apes! Jambret HP di Pasongsongan Tertangkap Warga

Hingga berita ini dinaikkan, suaraindonesianews-com mendapati keterangan bahwa kasus pemerkosaan masih bergulir di Mapolres Sumenep.

Reporter : Sudirman
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam