Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

KPAI Minta 10 Juni Jadi Hari Anti Kekerasan Anak

Avatar of admin
×

KPAI Minta 10 Juni Jadi Hari Anti Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini
KPAI Minta 10 Juni Ket Foto Aries merdeka sirait
Aries Merdeka Sirait

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com –  Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI)  meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan tanggal 10 juni  dijadikan  hari anti kekerasan  terhadap anak atau  hari Trans Nasional Crime.

Ketua KPAI Aries Merdeka Sirait  saat ditemui, usai acara Forum Nasional Perlindungan Anak,  Rabu (25/11/2015) di Kampung KIids Jalan Dieng Pandanrejo Kota Batu. nmengatakan  bahwa KPAI dalam waktu dekat ini akan mengusulkan kepada Pemerintah jokowi  untuk menetapkan tanggal 10 Juni dijadikan hari anti kekerasan anak.

Baca Juga :  Bupati Pati Hariyanto Hadiri Pengesahan Calon Warga Baru PSHT

“Dalam forum ini, telah merekomendasi tanggal 10 Juni dijadikan hari trans national crime.  kematian Angeline  pada tangggal 10 Juni  dijadikan hari anti kekerasan  terhadap anak” kata dia

Selain itu KPAI  juga meminta agar kejahatan terhadap anak bisa di jadikan sebagai suatu kejahatan luar biasa dan bukan criminal biasa

Dalam pertemuan forum ini dihadiri oleh sejumlah aktivis anti kekerasan terhadap anak  selain  Aris juga Kak Seto Mulyadi serta artis Christin Hakim

Selain membahas masalah kegiatan sosial di pertemuan ini juga di lakukan pemilihan komisioner KPAI yang baru.  Dimana pemeilihan tersebut  Aries masih dipercaya  terpilih kembali menjadi ketua KPAI untuk periode 5 tahun kedepan

Baca Juga :  Tuntut Hak Tenaga Kerja Lokal, Aliansi Borneo Bakal Gelar Aksi Demo di Pertamina

Menurut dia, KPAI  juga meminta agar kasus kekerasan terhadap anak bisa di jadikan sebagai kejahatan luar biasa agar pelakunya bisa dihukum seberat mungkin. 

“Kita meminta kepada penegak hukum  dalam mengadili suatu perkara kasus kejahatan anak, apakah itu kejahatan sodomi, pelecehan seksual hendaknya  dihukum seberat-beratnya, agar pelaku jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya” kata dia  (Adi Wiyono).