KPAI Hadiri Seminar Rakyat Lembaga Perlindungan Anak Dan Deklarasi Anti Narkoba - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

KPAI Hadiri Seminar Rakyat Lembaga Perlindungan Anak Dan Deklarasi Anti Narkoba

×

KPAI Hadiri Seminar Rakyat Lembaga Perlindungan Anak Dan Deklarasi Anti Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20161228 WA0036

Reporter: Wahyudi

Pati, Rabu (28/12/2016) suaraindonesia-news.com – Pati Rabu pagi 28 Desember 2016 sekitar pukul 10.00 WIB di lapangan olahraga Desa Semirejo Kecamatan Gembong telah dilaksanakan Seminar Rakyat Lembaga Perlindungan Anak dan Deklarasi Anti Narkoba dengan tujuan sebagai langkah awal dalam melindungi dan membantu segenap masyarakat.

Sekitar 250 undangan ikut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, Anggota DPRD Kabuapaten Pati fraksi PPP KH. Rusydi, PLT. Bupati Pati H. Budiono, Kapolres Pati AKBP. Ari Wibowo, SIK beserta Wakapolres Pati Kompol Nyamin, SH, Muspika Gembong, Kepala Desa sekecamatan Gembong, Pemuda Pancasila Gembong, Tokoh Masyarakat dan warga di sekitar wilayah Semirejo.

Dalam sambutanya Ketua Panitia sekaligus kepala desa Semirejo Triyono menyampaikan selamat datang kepada Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menumbuhkan rasa nasionalisme dan kecintaan kepada Nusa dan Bangsa untuk memerangi dan menolak keras penyalahgunaan narkoba dan melindungi anak anak dan perempuan terutama di wilayah Kabupaten Pati.

Baca Juga :  Presiden: Pramuka Harus Jadi Pelopor Disiplin Protokol Kesehatan

Sementara itu Kapolres Pati AKBP.Ari Wibowo,SIK dalam sambutanya mengharapkan agar masyarakat menyaring terhadap budaya yang masuk serta bisa memilah mana yang bener dan yang salah  Polres Pati tercatat kejadian tindak pidana yang melibatkan anak anak yaitu 15 pelaku dan 24 korban sedangkan untuk kasus Narkoba 29 tersangka Narkoba yg telah di tangani dan alhamdulillah di wilayah hukum Polres Pati belum ada kasus Narkoba yang melibatkan anak-anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam uraian sambutanya memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Semirejo atas terselenggaranya acara tersebut.

Baca Juga :  Nelayan Desak DKP Abdya Segera Bangun Pabrik Es Kapasitas Besar

Lebih lanjut Ketua KPAI menyampaikan bahwa banyak kejahatan sekarang ini melibatkan anak-anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak bisa menahan apabila ancaman hukuman 7 tahun,oleh karena itu KPAI memberikan Rekomendasi kepada Kapolisian untuk menahan pelaku kejahatan yg melibatkan anak-anak dengan catatan telah berulangkali melakukan kejahatan dengan pertimbangan apabila tidak ditahan akan membahayakan yang bersangkutan dan orang lain.

Sebagai puncak acara segenap undangan meneriakan Deklarasi Anti Narkoba dengan secara bersama-sama dengan yel-yel “KATAKAN TIDAK PADA KEKERASAN, NARKOTIKA DAN PORNOGRAFI” yang selanjutnya Penyerahan Sertifikat penghargaan kepada Kapolres Pati, PLT Bupati Pati, dan Kepala Desa Semirejo dan
pemberian Santunan kepada 21 Anak Yatim Piatu.