KP2T Himbau Badan Usaha Perbaharui Perizinan 

oleh -245 views

Suara Indonesia-News.Com, Blangpidie_Aceh Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) sebagai pengelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) terus berupaya memberikan pelayanan perizinan yang optimal. Faktanya, terkait dengan banyaknya usaha masyarakat yang selama ini perizinannya sudah banyak yang habis masa berlaku, terus diberikan peringatan untuk segera mengurusi atau memperbaharui kembali melalui kantor terkait. Rabu (08/4)

Kepala Kantor KP2T Abdya H. Mansur S.Pd kepada sejumlah wartawan saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan “Insyaallah, petugas kita siap melayani para masyarakat yang hendak mengurus atau memperbaharui perizinan tersebut, untuk persyaratannya langsung diambil kepada petugas yang selalu standby dikantor” Jelasnya.

Selain itu, hasil database yang ada di KP2T menunjukkan banyaknya badan usaha yang perizinannya sudah kadaluarsa, sehingga Mansur terus menghimbau kepada masyarakat agar perizinannya diperbaharui kembali.

Ia menambahkan untuk pengurusan perizinan badan usaha sudah kita gratiskan, kecuali pengurusan Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Perikanan dan Izin Trayek”. Ungkapnya.

Mansur juga menambahkan, kita sudah programkan untuk melakukan Crosscek lapangan bagi masyarakat yang memiliki badan usaha, sepaya tertip dalam pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

lanjutnya, seluruh badan usaha yang beroperasi didalam Kabupaten Abdya, supaya dapat memiliki perizinan dan jika perizinan tersebut sudah kadaluarsa segera diperbaharuai kembali. Harapnya. (N)