DENPASAR, Kamis (27/11) suaraindonesia-news.com – Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Kota Denpasar resmi diluncurkan pada Rabu (26/11/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut positif langkah Pemerintah Kota Denpasar dalam menyatukan tiga data pokok pertanahan dan perpajakan tersebut. Ia menyebut, integrasi serupa telah memberikan dampak positif bagi daerah lain yang lebih dulu menerapkannya.
“Pengalaman di Sragen dan Kota Tangerang, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meningkat hingga empat kali lipat. Kalau tidak percaya, cek tahun depan. Begitu NIB dan NOP di Denpasar terintegrasi, saya yakin PBB akan naik tanpa menaikkan tarif,” kata Menteri Nusron usai menghadiri peluncuran integrasi yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Menurutnya, integrasi tersebut akan memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah, terutama dalam optimalisasi penerimaan PBB.
“Untuk mencari peningkatan PBB, tidak perlu menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red). Langkah yang dilakukan Denpasar sudah tepat, mengintegrasikan NIK, NIB, dan NOP,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar, Mulyadi, menjelaskan bahwa integrasi NIB, NOP, dan NIK merupakan upaya memperkuat kualitas data, mempercepat layanan, serta meningkatkan kolaborasi antara ATR/BPN dan pemerintah daerah.
“Integrasi ini bagian dari upaya meningkatkan integritas pertukaran data agar lebih optimal. Ini akan berdampak pada layanan yang lebih cepat, termasuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pendaftaran tanah maupun pemeliharaan data,” jelasnya.
Ia menambahkan, integrasi tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah karena dapat mengurangi kesalahan pencatatan BPHTB serta meminimalkan praktik pengurangan nilai pajak secara tidak sesuai ketentuan. Akurasi data perpajakan juga dinilai akan meningkat melalui sistem terintegrasi.
Bagi masyarakat, integrasi data memberikan kejelasan dan transparansi dalam layanan pertanahan. Masyarakat dapat melakukan verifikasi dan pengecekan data secara mandiri melalui geoportal maupun aplikasi Sentuh Tanahku.
“Pemerintah daerah juga memiliki portal tersendiri yang dapat digunakan masyarakat untuk memantau proses layanan,” tambah Mulyadi.
Peluncuran integrasi NIB, NIK, dan NOP di Denpasar menjadi langkah strategis dalam digitalisasi layanan pertanahan di Provinsi Bali. Upaya ini diharapkan mempercepat layanan, meningkatkan akurasi data, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah dan masyarakat.













