KOTA BOGOR, Jumat (16/07/2021) suaraindonesia-news.com – Dengan masuknya Kota Bogor Zona Hitam, Satgas Covid-19 Kota Bogor, meningkatan titik sekat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor dari 13 titik menjadi 17 titik. Masuknya Kota Bogor Zona Hitam sejak Rabu (15/07) yang lalu.
Peningkatan penyekatan ini merupakan keputusan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atas penyekatan yang dilakukan sebelumnya.
“Untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kota Bogor menambah titik penyekatan yang awalnya 13 titik sekat menjadi 17 titik sekat,” terang Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar saat dihubungi melalui telepon seluler. Jumat (16/07).
Menurut Iptu Rachmat, titik titik perluasan penyekatan PPKM Darurat di Kota Bogor antara lain, Simpang Jembatan Merah, Simpang Empang, Simpang Baranangsiang, Simpang MCD Lodaya, Simpang Pos Terpadu Juanda, Simpang Denpom, Simpang Warung Jambu, Simpang SPBU Vivo, Putaran Eks Balai Binarum, Underpas Solis, Simpang Tol BORR, Putaran SPBU Veteran, Simpang Salabenda, Simpang Ciawi, Simpang Dramaga, Simpang Yasmin, Simpang Brimob Kedung Halang.
Sementara Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat penyekatan di simpang Brimob Kedung Halang menyampaikan, untuk mengurangi mobilitas kendaraan terutama kendaraan dari luar Kota Bogor, dilakukan penyekatan di perbatasan.
“Sekarang ini kita lakukan penyekatan di ruas Jl Kedung Halang ini, karena jalan ini untuk umum yang dilewati untuk keluar masuknya kendaraan dari Kota Bogor menuju Kabupaten Bogor atau sebaliknya dari Kabupaten Bogor menuju Kota Bogor,” ungkapnya.
Kapolresta juga menyampaikan, satgas Covid-19 melaksanakan tugas dengan selektif khususnya bagi yang darurat seperti tenaga kesehatan.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful