Kota Batu: Ini Loh Syarat PNS Nikah Lagi

oleh -208 views
Ilustrasi

Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Selain disebabkan oleh permintaan atasan sebagai bentuk gratifikasi, untuk melakukan korupsi salah satu unsur penyebabnya adalah tergoda oleh pasangan lain dan menikah lagi, ” ungkap Direktur  Lembaga Pemantau Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Negara dan Daerah  (P3KND), Supriadi SH, Sabtu (18/04/2014).

Menurutnya, seorang PNS itu kalau tidak mempunyai usaha sampingan, ataupun warisan dari orang tuanya, terus kehidupannya berlimpah, maka patut diduga mereka melakukan tindakan korupsi, ” tandasnya.

Di sekitar anda sekarang ini, kata dia, jika seorang PNS, katakanlah suami istri  PNS dengan pangkat III A dst, lalu mempunyai  rumah mewah harga miliaran rupiah, ada  dua mobil keluaran terbaru digarasi rumahnya, lalu kebutuhan semua serba tidak kekurangan, sedangkan usaha atau warisan dia tidak punya maka, patut diduga keras bahwa dia melakukan kegiatan korupsi, ” ujarnya

Kalau polemik di Kota Batu saat ini yaitu masalah PNS nikah lagi,  kata Supriyadi, ada ketentuan atau persyaratan  khusus yang mengaturnya dan wajib dipenuhi oleh PNS yang bersangkutan

Di antara persyaratan itu, kata dia, PNS  yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari atasannya. Izin untuk beristri lebih dari seorang kata dia hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif.    “Misalnya, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau sang istri tidak dapat melahirkan keturunan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia,  ada syarat kumulatif yang harus dipenuhi. “Syarat itu adalah  persetujuan tertulis dari istri. Dan selain itu PNS yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri serta anak-anaknya,” papar dia.

Kesanggupan bisa memenuhi kebutuhan itu menurut dia harus  dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. “Lalu ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya,” jelasnya.

Selain itu, papar dia, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat atau atasannya apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada. Selain itu, pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang wajib memperhatikan dengan saksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dari atasan PNS  yang bersangkutan.

Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan tersebut kurang meyakinkan, kata dia, maka atasan pemberi izin harus meminta keterangan tambahan. Keterangan itu dari istri PNS yang hendak tambah istri  atau pihak lain yang dipandang bisa memberikan keterangan  meyakinkan.

Pejabat atau atasan yang bisa memberikan izin itu sebelum mengambil keputusan, juga harus memanggil PNS yang bersangkutan atau bersama  istrinya untuk diberi nasehat.

Nasihat itu kata dia berkaitan dengan permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

“Kalau semua itu tidak terpenuhi, tidak bisa diberikan izin. Apalagi tanpa izin, jelas PNS yang bersangkutan harus ditindak tegas sesuai aturan Undang-undang,” pungkasnya. (Kurniawan).

Tinggalkan Balasan