DELI SERDANG, Selasa (02/08/2022) suaraindonesia-news.com – Korwilcam Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menggelar Workshop Penyusunan KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan) Kurikulum Merdeka.
Sejumlah Kepala Sekolah dan guru se Kecamatan Tanjung Morawa menjadi peserta dalam kegiatan yang dilaksanakan terpusat di 3 wilayah itu.
Ketiga tempat pelaksanaan Workshop itu yakni di SDN 101896 Kiri Hulu, SDN 107418 Bangun Sari Baru, SDN 104232 Tanjung Morawa B.
Sebanyak 60 sekolah di Kecamatan Tanjung Morawa mengikuti kegiatan ini sebagai langkah awal dalam keseriusan menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ini.
Acara tersebut dibuka oleh masing-masing pengawas wilayah yaitu Budiman Lubis, Gusni Rosdiani Harahap dan Suryani.
Masing-masing pengawas memberikan apresiasi pada kepala sekolah dan guru di Kecamatan tanjung morawa yang telah membuktikan bahwa sekolah di Tanjung Morawa betul-betul mandiri tanpa bergantung dan tanpa menunggu.
Korwilcam Dr Tikwan Siregar menyampaikan bahwa banyak dokumen perangkat ajar IKM namun masih memerlukan penyempurnaan sehingga diperlukan kolaborasi atau menyamakan persepsi dalam memahami Kurikulum Merdeka.
“Andaikan mungkin antara satu sekolah dengan sekolah lain berbeda pada hal-hal tertentu yang tidak bisa disamakan, maka dapat disesuaikan dengan keadaan madrasah masing-masing,” kata Korwil.
Tikwan menambahkan, evaluasi ditekankan pada kegiatan pembelajaran dengan membandingkan kurikulum sebelumnya disertai dengan beberapa contoh dan alternatif pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada kurikulum merdeka.
Diketahui, Masa pandemi Covid-19 menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran disatuan Pendidikan memberikan dampak yang cukup signifikan.
Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran masa pandemi 2020 hingga 2021.
Kemendikburistek kemudian mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada masa pandemi 2021 hingga 2022, Kemendikburistek kembali mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Merujuk hal tersebut, pemerintah selanjutnya menyusun program kurikulum yang disebut Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), adalah salah satu upaya yang diprogram pada Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran Tahun 2022-2024
Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.
Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Nurul Anam
Publisher : M Hendra E












