Reporter : La Ode Ali
Buton, Rabu (21/12/2016 ), suaraindonesia-news.com – Kordinator Wilayah (Korwil) Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak Indonesia (PAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sultra yang membangun ruang sidang dan tahanan khusus anak di PN Pasarwajo.
“Saya selaku Korwil wilayah Sultra untuk TRC PAI sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan PN Pasarwajo tersebut,”kata Korwil Sultra TRC PAI, La Ode Ali kepada media ini, Rabu (21/12/2016).
Menurut dia, memang sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung(MA) melalui pengadilan negeri di seluruh Indonesia khsususnya di Kabupaten Buton untuk memberikan kenyamanan kepada anak meskipun anak tersebut berstatus sebagai terdakwa.
“MA melalui PN di seluruh Indonesia ini memang sudah sepantasnya mewujudkan salah satu prioritas mereka (MA) khsusunya dalam hal pembenahan fasilitas persidangan terutama dipersidangan anak,”ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PN Pasarwajo, Sutiana Sawati SH,saat ditemui dikantornya, Rabu (21/12/2016 ), mengungkapkan,sesuai dengan intruksi dari MA, maka pihaknya berinisiatif untuk melakukan pembenahan ruang sidang dan tahanan kepada anak yang didesain berbeda dengan ruang sidang dan tahanan orang dewasa.
“Jadi salah satu tujuannya itu adalah untuk memberi kenyamanan kepada anak, meskipun anak itu berstatus sebagai terdakwa,”kata Sutisna Wati.
Pembenahan ruang sidang anak tersebut, lanjut Sutisna, sudah dilakukan sekitar satu bulan dan pekerjaannya sudah mencapai 95 persen.Dan untuk ruang tahanan anak sendiri akan menyusul setelah ruang sidang anak rampung semua.Sehingga nantinya, terpidana anak tidak lagi gabung dengan ruang tahanan orang dewasa.
“Jadi ruang sidang anak ini didesain khusus memang tidak bernuansa sidang ruang orang dewasa, mulai dari meja sidangnya , pernak perniknya, cet-cetnya, kemudian pengunjung sidang, biasanyakan disini ada pembatas, tapi diruang sidang anak ini tidak pake pembatas, sehingga anak betul-betul merasa nyaman meskipun mereka berstatus sebagai terdakwa,”jelas Sutiana serasa memperlihatkan ruang sidang anak yang sedikit lagi rampung itu.
Diwaktu yang sama, salah seorang Hakim Anak PN Pasarwajo, Basrin SH, juga mengatakan hal yang sama, yaitu pada intinya dengan adanya ruang sidang anak ini, anak tidak merasa kaku dan terbebani ketika menjalani sidang sebagai terdakwa.
“Dan meskipun belum selesai semua, ruang sidang anak ini sudah digunakan beberapa kali untuk bersidang,”ucapnya.
Menurut Basri, selama dirinya menyidangkan anak diruang sidang anak tersebut, dirinya merasa ada perubahan drastis terhadap anak dibandingkan bersidang di tempat orang dewasa, khsusunya masalah mental dan anak lebih terbuka dipersidangan.
“Yang pasti ada perbedaan yang sangat drastis, baik itu suasana maupun mental anak, jadi kemarin sebelum adaya ruang sidang anak ini mungkin proses sidang anak itu merasa tertekan atau merasa ketakutan meskipun kita menggunakan pendekatan-pendekatan, mentalnya pun semakin down pada saat itu ,tapi setelah adanya ruag khusus sidang anak ini jadi merekapun saat bersidang jadi semakin terbuka, artinya mereka tidak merasa terbebani dan kamipun melaksanakan persidangan semakin lancar karena kami senatiasa mengupayakan ramah anak agar prosesnya berjalan lancar,”jelasnya.
Selain ruang sidang dan ruang tahanan anak yang diadakan PN Pasarwajo, mereka (PN Pasarwajo) juga membenahi ruang aktasi yang diperuntukan buat ibu – ibu yang ingin menyusui anaknya jika berkunjung ke pengadilan setempat.
“Ruang ini juga bisa digunakan anak – anak yang berkunjung disini untuk bermain didalam supaya tidak jenuh diluar,”singkat Hakim Anak lainnya, Novalista Ratna Hakim, SH,. MH.













