SULTRA, Sabtu (18/4/2020) suaraidonesia-news.com – Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA), Naumi Supriyadi meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menahan pelaku dugaan kekerasan terhadap anak. Pasalnya, ditenggarai ada upaya menghilangkan bukti.
“Saya mendapat laporan dari kuasa hukum korban, Arjul Radha. Bahwa terlapor (YS) mantan Polisi. Purn Pol berpangkat AKBP. Saat di BAP, tidak mengakui melakukan penamparan dan tindak kekerasan lain. Padahal jelas akibat perbuatan oknum itu, mengakibatkan anak usia 8 tahun mengalami trauma dan masuk rumah sakit,” kata Naumi melaui chat WhatsApp, Sabtu (18/4/2020) sore.
Naumi juga mengaku mendapat penjelasan dari Kabid Humas Polda Sultra, yang mengatakan terlapor belum di tahan karena belum singkron.
“Keterangan saksi…hmmmm hari ini saksi kunci dihubungi kembali, jelas-jelas mengatakan ada kekerasan yang terjadi di ruang kelasnya,” tukas pegiat Anti Kekerasan ini.
Naumi menyesalkan bilamana keprofesionalan pihak penyidik Polda Sultra tidak mampu mengungkap kebenaran.
“Banyak kecurigaan akhir nya timbul. Apakah karena terlapor dekat dengan pengusaha terkenal dan pengusaha itu masih saudara Wakapolda Sultra dan atau terlapor purn Pol ex tugas di Polda?. Kami tegas kan, siapa pun pelaku kekerasan, apapun jabatan nya jika kebenaran bahwa memang melakukan kekerasan, YA DI TAHAN,” chat wanita yang akrab disapa Bunda Naumi itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, orang tua korban, Oman Siampa tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya berinisial RES.
Cerita Oman melalui kuasa hukumnya, Arjul, terlapor inisial YS diduga melakukan kekerasan dan kini tengah berproses hukum di Polda Sultra.
“Iya, saksi kunci yakni Wali Kelas (RR) beritahu kita cerita kejadian sebenarnya. Tapi kemarin ketika kami bertemu Kasubdit, sebut tidak ada terjadi tindakan kekerasan. Tentu kita kaget. Kita tanya kembali ke Wali Kelas itu, pun kaget. Dia (RR) bilang BAP yang ditandatangani sama seperti cerita ia (RR) kepada kami,” ujar Arjul, Sabtu (18/4/2020) petang.
Arjul mengirim rekam pembicaraan antara dirinya dan RR. Dalam rekam pembicaraan itu, RR siap bantah dan mengganti BAPnya jika sebut tidak ada kejadian kekerasan.
Dikonfirmasi ke pihak Polda yang menangani, Pembantu Penyidik Marliana mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan.
“Sudah diperiksa semua saksi dan terlapor. Saksi-saksi dan terlapor mau digelar. Dalam proses gelar itu mau ditentukan ditindaklanjuti ke berikutnya. Digelar Senin (20/4/2020) ini,” terangnya.
Digali lebih dalam seperti apa hasil pemeriksaan terhadap terlapor, Polwan ini minta agar menghubungi pimpinannya, Kasubdit 4, AKBP Harjoni Yamin.
Sementara Harjoni Yamin, Kasubdit ini saat dihubungi melalui whatsapp nya hanya dibaca tidak memberi jawaban apapun.
Reporter : R-01/Tim
Editor : Amin
Publisher : Ela