Kornas TRC PPA : Kekerasan Terhadap Anak, Masuk Extra Ordinary Crime

oleh -217 views
Kornas TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa/Bunda Naumi.

SURABAYA, Minggu (21/2/2021) suaraindonesia-news.com – Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) sangat mendukung hukuman kebiri diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kornas TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa mendukung Pemerintah Indonesia menetapkan kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).

“Kenapa kejahatan luar biasa. Karena masih kategori anak – anak tidak bisa membela dirinya, diperkosa, di aniaya lalu meregang nyawa. Inilah kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Aktivis yang akrab di sapa Bunda Naumi itu, memaparkan sejumlah kasus yang terjadi di masyarakat, berkaitan dengan anak, rata rata kasus penganiayaan dan pemerkosaan.

“Bayangkan saja pelaku bisa dengan leluasa melakukan kejahatannya terhadap anak – anak, karena tidak ada perlawanan. Begitu tersiksanya anak – anak yang menjadi korban,” tambah Bunda.

Dari hasil Investigasi kata Naumi, banyak masyarakat yang mendukung pelaku kekerasan terhadap anak dihukum mati.

“Maka sangatlah pas dengan menetapkan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa,” kata Bunda.

Dengan harapan kata Bunda Naumi, para pelaku bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dari vonis yang ditetapkan pada pidana biasa.

“Jadi jangan hanya 10 tahun (penjara), minimal 20 tahun,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kapolri yang baru, Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo mohon di fokuskan sesuai komitment bahwa perempuan dan anak Indonesia terlindungi.

“Kepada Bpk. Presiden RI, Ir. Joko Widodo, karena menurut kami kejahatan terhadap anak masuk Extra Ordinary Crime, kiranya sudah layak jika unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) terpisah dari polri dan berdiri sendiri menjadi sebuah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK) Indonesia yang berwenang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pencegahan, pemberantasan tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak,” pungkas Bunda.(red)

Tinggalkan Balasan