Kornas TRC PPA Kecam Dugaan Pemerkosaan Oleh Oknum Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur

oleh -213 views
Naumi, Kornas TRC PPA.

LAMPUNG, Senin (5/7/2020) suaraindonesia-news.com – Seperti diberitakan media online antaranews.com, Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

“Polda Lampung sudah terima laporan dari keluarga korban pada Kamis malam lalu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.

“Jika unsur dipenuhi tidak menutup kemungkinan pelaku akan kami lakukan upaya penangkapan dan penahanan,” kata Pandra.

Pandra menambahkan laporan dari korban berdasarkan Undang-undang No. 35 tahun 2014 pengganti undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman selama15 tahun.

Sebelumnya diberitakan seorang remaja berusia 14 tahun di Lampung Timur diduga menjadi korban perkosaan. Pelakunya diduga adalah DA, yang merupakan kepala UPT P2TP2A di Lampung Timur. Korban yang dititipkan sang ayah di lembaga perlindungan anak milik pemerintah itu justru diperkosa.

Menanggapi kejadian itu, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PPA) Bunda Naumi mengaku geram atas ulah bejad DA yang notabene adalah seorang pimpinan yang seharusnya menjadi tauladan, namun justru berbuat sangat memalukan.

“Atas nama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak meminta DA di hukum maksimal, bahkan jika perlu di kenakan hukuman tambahan “Kebiri”, tegas Bunda.(red).

Tinggalkan Balasan