Kornas TRC PPA Apresiasi Sikap Tegas KSAD Perintahkan Jajarannya Mengusut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak SD Oleh Oknum TNI AD - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Kornas TRC PPA Apresiasi Sikap Tegas KSAD Perintahkan Jajarannya Mengusut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak SD Oleh Oknum TNI AD

×

Kornas TRC PPA Apresiasi Sikap Tegas KSAD Perintahkan Jajarannya Mengusut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak SD Oleh Oknum TNI AD

Sebarkan artikel ini
IMG 20210825 112305
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: Dok Mabes TNI AD).

JAKARTA, Rabu (25/8/2021) suaraindonesia-news.com – Kasus dugaan penganiayaan bocah kelas IV SD di Kupang, NTT, mendapat perhatian serius dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Jenderal Andika bahkan langsung memerintahkan kepada jajarannya mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan Andika tak segan untuk memberikan hukuman berat apabila kedua anak buahnya terbukti melakukan kesalahan. Itu disampaikan Kadispenad Brigjen Tatang Subarna dalam siaran persnya, Senin (23/8/2021).

“Perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur ini,” ungkapnya.

Tatang menegaskan, TNI AD berkomitmen untuk menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Apalagi, tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar,” tegasnya.

Pihaknya juga mendorong agar dilakukan visum terhadap korban sebagai bukti tambahan dalam proses hukum nantinya.

“Mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan,” ujarnya.

Sementara, Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi menyatakan, kedua anggota TNI itu kini sudah ditahan.

Baca Juga :  Gara-Gara Menghina Toko NU di Facebook, Tiga Oknum Pejabat Pemkab Situbondo di Somasi PC-LPBH NU dan GP Ansor

Educ juga memastikan bahwa keduanya akan menjalani proses hukum sesuai yang berlaku di TNI.

“Keduanya sudah ditahan di Kupang, tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (23/8/2021).

Ia menyatakan, kasus penganiayaan itu menjadi tanggung jawab dirinya. Educ juga memastikan peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi di wilayahnya.

Educ menjelaskan bahwa saat ini kedua oknum anggota TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang. Itu dilakukan untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua oknum tersebut.

Baca Juga :  Jadi Pembina Upacara, Kapolsek Cepu Beri Tips Mudah Hadapi Ujian Nasional

Sementara, pihak TNI juga sudah mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan kesehatan korban.

Saat ini, ia memastikan bahwa kondisi bocah tersebut sudah mulai membaik kondisinya.

Sementara Koordinator Nasioanl (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jenny Claudya Lumowa mengatakan jika pihak mengapresiasi sikap tegas dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang dengan tegas mengambil tindakan.

“Saya sangat mengapresiasi sikap tegas Jenderal TNI Andika Perkasa, semoga jajarannya bisa cepat menyelesaikan perkara ini seperti yang diperintahkan KSAD,” tuturnya.

Wanita yang akrab disapa Bunda Naumi ini juga berharap agar kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi, apalagi pelakunya oknum anggota TNI yang seharusnya melindungi masyarakat terutama anak dibawah umur.(red)
(red)