Kornas TRC PA Tagih Janji Pemerintah Terapkan Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Kornas TRC PA Tagih Janji Pemerintah Terapkan Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

×

Kornas TRC PA Tagih Janji Pemerintah Terapkan Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
dssa
Kanan, Kornas TRC PA, Naumi Lania

JAKARTA, Kamis (26 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Kejahatan pada anak di berbagai Daerah terus saja terjadi, bahkan terkesan hukum yang di tetapkan membuat pelaku belum juga mendapatkan efek jera.

Melihat hal itu Kordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Kornas TRC PA), Naumi Lania menagih janji pemerintah kapan akan diterapkan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual pada anak.

Baca Juga :  Polres Langsa Amankan 6 Truck Kayu Ilegal Tanpa Dokumen

Kepada media ini, Naumi menjelaskan bahwa selama ini pemerintah dan para wakil rakyat hanya melontarkan perlunya hukuman kebiri bagi pemerkosa agar ada efek jera.

Baca Juga: Polisi Awasi Dana Desa, Kades di Abdya Diminta Tidak Risau 

Namun, hingga muncul beberapa kasus, hukuman itu belum kunjung terlaksana dengan alasan belum ada landasan hukumnya.

“Dari itu saya bertanya sebagai aktifis anak bertanya, sampai kapan itu terwujud dan butuh berapa banyak korban lagi agar aparat berwenang benar-benar serius menjalankan hukuman yang berat dan pantas bagi pemerkosa maupun pelaku kejahatan seksual bagi anak-anak,” tanya Kornas TRC PA itu.

Baca Juga :  Penjelasan Saksi Penggugat Telanjangi Debt Collector dan NSC Finance Saat Persidangan

Lanjutnya, Naumi meminta pemerintah agar segera menerapkan hukuman kebiri tersebut agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kelakuannya. (T2g/Jie)