SULBAR, Kamis (24 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Polemik kasus dugaan pencabulan yang di lakukan kepada anak di bawa umur yang tersangkanya RS (21) yang mendapatkan surat gangguan jiwa dari dokter membuat polemik hukum karena tersangka hingga saat ini belum disidang bahkan tersebar informasi bahwa tersangka akan keluar dari tahan karena masa tahannya berakhir.
Menanggapi polemik itu, Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Kornas TRC PA), Naumi Lania langsung kunjungi Polewali Mandar, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Kepada media ini, Naumi mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan sehingga dipastikan bahwa pelaku RS akan dilanjutkan masa penahannya oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Baca Juga: Pembina TRC PA: Walau Banyak Tantang Akhirnya Terlaksana Sudah HUT Kemerdekaan RI Ke-72 di Pluit
Lebih lanjut Naumi menjelaskan jika pihaknya juga sudah menemui RS di tahanan bersama orang tua RS untuk memastikan tentang diagnosa dokter yang mengatakan bahwa RS mengalami ganggu jiwa.
“Namun ternyata memang pelaku ini agak mengalami masalah dalam pemikirannya,” tutur Naumi. (T2g)