Reporter: T2g
JAKARTA, Jum’at (4/3/2017) suaraindonesia-news.com – Kota atau Kabupaten bisa dikatakan layak ramah Anak adalah Kota/Kabupaten yang telah melaksanakan 10 hak anak yang telah di teruskan di konfrensi PBB 1998, pernyataan tersebut di katakan Kordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Kornas TRC PA), Naumi Lania kepada suaraindonesia-news.com, Sabtu (4/3/2017).
“Jika Kota/Kabupaten ramah Anak tentunya tidak ada lagi anak-anak yang berkeliaran di jalanan, bahkan Kota/Kabupaten di harus membebaskan biaya pendidikan dan menyediakan taman Kota/Kabupaten beserta fasilitasnya untuk tempat bermain anak, dan di tempat umum ada fasilitas untuk para ibu menyusui,” terang Naumi.
Lanjutnya, Kota/Kabupaten layak dan ramah anak harus mengurangi tingkat angka kejahatan pada Anak dan jika bisa jangan ada lagi kejahatan yang menimpa anak.
“Begitu juga setiap Kecamatan sampai ke tingkat Desa desa tidak lagi ditemukan terjadinya tindak kejahatan pada anak,” imbuhnya.
Naumi mencontohkan, salah satu Kota/Kab yang selama ini sering di sebut sebut Kabupaten layak anak, namun menurutnya saat dirinya tiba di Kabupaten tersebut, sudah dua kali ada laporan pelecehan sexual terhadap anak, sementara satu lembaga di kota tersebut ingin kota atau kabupatennya layak anak, sementara dari hasil investigasi pihaknya belum ada taman yang dijadikan tempat bermain anak bahkan anak anak di sekolah belum mendapat sosialisasi apa itu perlindungan anak. Bebernya.
“Untuk itu, peran orang tua, guru, juga sangat di perlukan untuk mendidik para anak anak bangsa serta gerakan atau giat sosiali yang intens terus dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan pada anak,” pinta Naumi.
Selain itu, Naumi juga meminta kepada ibu Menteri Meneg PPA agar segala sesuatunya yang berkaitan dengan kebutuhan dan hak anak anak tidak di tunggangi hal hal yang berbau politik. Tukas Naumi.












