BeritaPemerintahan

Korlantas Polri Targetkan Revitalisasi 500 Titik ETLE di Kaltim Pada 2026

Avatar of admin
×

Korlantas Polri Targetkan Revitalisasi 500 Titik ETLE di Kaltim Pada 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20251210 210910
Foto: Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho bersama jajaran Kanwil Jasa Raharja Wilayah Katimtara, dan Dishub Provinsi Kaltim saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolresta Balikpapan, Rabu, (10/12).

BALIKPAPAN, Rabu, (10/12) suaraindonesia-news.com – Korlantas Polri mendorong revitalisasi penegakan hukum lalu lintas melalui sitem digital Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) di 500 titik di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Rencana ini akan dimulai pada 2026 mendatang.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan bahwa rencana revitalisasi ETLE di Kaltim sebagai bagian dari transformasi dalam penegakan hukum lalu lintas.

“Revitalisasi ini untuk memaksimalkan penegakan hukum secara digital sebagai bentuk komitmen Mabes Polri. Minimal di Polda Kaltim terdapat 500 titik ETLE,” kata Agus saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolresta Balikpapan.

Ia menyebut, saat ini di wilayah hukum Polda Kaltim hanya memiliki 32 titik. Dengan cakupan wilayah yang cukup luas, hal tersebut dinilai sangat minim untuk mencupture pelanggaran lalu lintas oleh para pengendara.

“Kita menginginkan ke depan bagi para pengendara yang kurang tertib bisa tercupture oleh kamera ETLE,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa dengan transformasi ETLE ini penegakan hukum lalu lintas dapat diberlakukan secara digital hingga 95 persen. Sedangkan 5 persen tetap menggunakan tilang manual.

“Tilang manual bagi pelanggar tetap kita lakukan, tetapi hanya dengan persentase kecil, yaitu 5 persen. Di era modern ini kita akan tampilkan revitalisasi ETLE yang masih,” terangnya.

Selain untuk mencupture pelanggaran lalu lintas, Agus menilai, penggunaan ETLE ini dapat menghindari interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar. Sehingga praktik transaksional diluar dari ketentuan juga dapat diminimalisir.

“Penegakan hukum dengan sistem digital ini sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penindakan secara otomatis, tervalidasi dan terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki oleh pelanggar,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa sistem ini nantinya juga akan di integrasikan dengan jaringan CCTV milik pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan.

Agus menambahkan bahwa sistem tilang digital ini juga akan berdampak positif terhadap pendapatan negara. Pasalnya, bagi pelanggar yang nomor kendarannya sudah tercupture camera ETLE, maka akan diwajibkan untuk membayar denda tilang dari pelanggaran yang telah dibuat, sekaligus pajak kendaraan apabila terdapat tunggakan.

“Dengan ETLE ini, apabila plat nomor kendaraan pelanggar sudah tercupture dengan camera, nanti akan diproses secara otomatis. Kalau misalkan sampai dua hingga tiga kali pelanggaran tidak bayar denda, maka akan diblokir. Sehingga nanti ketika pemilik kendaraan ini sudah mau bayar pajak, harus bayar dulu biaya blokirnya kemudian denda tilang sekaligus tunggakan pajaknya apabila mati,” pungkasnya.