Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Korda TRC PA Komnas Anak DKI, Kawal Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Ibu Sambungnya

Avatar of admin
×

Korda TRC PA Komnas Anak DKI, Kawal Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Ibu Sambungnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20170130 171021
Korda TRC PA Komnas Anak, Lukman Budiman, SH

Reporter: T2g

DKI, Minggu (30/1/2017) suaraindonesia-news.com – Kekerasan Pada Anak dibawa umur akhir-akhir ini makin meningkat di sejumlah daerah termasuk di ibu kota tak luput dari orang orang yang melakukan kejahatan kepada anak.

Kali ini, penganiayaan terhadap anak menimpa WEP (inisial,  red) alamat Kel/Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang diduga dilakukan oleh Ibu sambungnya.

Baca Juga :  Senator Aceh Kecam Dugaan Pembunuhan Warga Bireuen oleh Anggota Paspampres

Karena kejadian penganiayaan tersebut orang tua korban, CJ (bapak korban) akhirnya melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian Polsek Tabun dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : 8/1449/STPL-1/X/216 tanggal, 19 Oktober 2016.

Menanggapi peristiwa ini, Kordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Korda TRC PA Komnas Anak), Lukman Budiman, SH melalui sambungan telepon menjelaskan, jika pihaknya akan mengawal kasus ini hingga di persidangan dan TRC PA Komnas Anak sangat menyayangkan hal ini terjadi sehingga masalah keluarga yang menjadi korban selalu anak, tutur Lukman dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Dalam Rangka Menghapus Pungli, Walikota Ternate Kukuhkan Tim Saber Pungli Kota Ternate

“Kihak TRC PA Komnas Anak sebagai aktifis anak akan mendukung penuh pihak Polsek Tabun dalam mengungkap kasus ini.” tukasnya.