Korban Pengeroyakan  Hadiri Panggil Polres, Kuasa Hukum: Saya Berharap Penyidik Segera Menetapkan Tersangka

oleh -141 views
Moh. Rizal, di dampingi kuasa hukumnya Ach. Supyiadi, SH, saat mendatangi Polres Sumenep, Kamos (2/2/2017)

Reporter: Jar

Sumenep, Kamis (2/2/2017) suaraindonesia-news.com – Moh. Rizal (Korban) Kasus pengeroyokan dan penganiayaan beberapa waktu lalu di sebelah utara Polsek Kota atau tepat di depan Masjid Agung Sumenep,  hari ini, Kamis (2/2/2017) di panggil pihak unit pidum Polres setempat.

Moh. Rizal, di dampingi kuasa hukumnya Ach. Supyiadi, SH, mendatangi polres Sumenep untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya pada hari Minggu (22/01/2017) dini hari beberapa hari lalu.

“Saya mendampingi klien saya, Moh. Rizal untuk di periksa dan di mintai keterangan tambahan sebagai saksi pelapor atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan di depan Masjid Jamik oleh Penyidik Unit Pidum Polres Sumenep,” Kata Ach. Supyadi, SH, Kamis (02/02/2017).

Menurutnya, dalam pemeriksaan tambahan kepada Moh. Rizal (korban) Penyidik memberikan sebanyak 31 pertanyaan kepada kliennya, yang di mulai jam 09.00 wib sampai dengan jam 13.00 wib.

“Keterangan tambahan yang disampaikan ke penyidik di Unit Pidum Polres Sumenep adalah seputar untuk menguatkan bukti terjadinya penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan para pelaku kepada klien saya sebagai korban,” terang.

Menurutnya, pemanggilan penyidik Unit Pidum Polres Sumenep kepada kliennya ini untuk memberikan keterangan tambahan sebagai hasil koreksi adanya kekurangan pada berkas BAP hasil penyelidikan/penyidikan oleh penyidik sebelumnya di Polsek Kota Sumenep.

Supyadi meyakini, dengan dimintainya keterangan tambahan oleh penyidik Polres Sumenep kepada kliennya tersebut, maka pihak peyidik akan bersikap profesionsl.

“Kami yakin penyidik Polres Sumenep akan bersikap profesional dan insyaallah tidak akan lama lagi penyidik akan bertindak kongkrit dalam kasus ini. Mengenai kapan waktunya dan langkah kongkritnya itu adalah penyidik yang tau,” terangnya.

Hanya saja, sebagai Kuasa Hukum ia sangat berharap dalam tindakan kongkrit penyidik nantinya bisa segera menetapkan para pelaku pengeroyokan sebagai tersangka, bahkan bila perlu segera di amankan, dan di tangkap dan di lakukan penahanan kepada para pelaku. Ungkapnya.

Sementara Kasubag Humas polres sumenep, AKP Suwardi menyampaikan, pihaknya akan menindak lanjuti kasus ini sesuai proses hukum.

“Kasus ini akan segera kita tidak lajuti sesuai proses hukum, soalnya ini kan masih baru di limpahkan oleh polsek kota ke polres Sumenep,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga warga Sumenep, Madura, Jawa Tiamur menjadi korban pengeroyokan di sebelah utara Kantor Polsek Kota. Bahkan salah satu korban mengalami luka bacok. Ketiga korban tersebut, yakni Rizal (21) warga Dusun Patenongan, Desa Parsanga, Achmad Zaky Tamimi (21) warga Kelurahan Pajagalan, dan Lukman Efendi (30) warga Dusun Sarpaan, Desa Kacongan, Kecamatan Kota.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, selain melepas salah seorang pelaku, mobil Suzuki Katana Nopol M 873 A yang diduga milik salah seorang pelaku juga dibiarkan bebas, padahal mobil tersebut merupakan cara untuk menangkap para pelaku pengeroyokan dan pembacokan, karena pada waktu kejadian para pelaku diduga memakai senjata tajam dan benda pemukul lainnya dari mobil tersebut.

Tinggalkan Balasan