Reporter : Mas Bro
Probolinggo, Rabu (4/01/2017) Suaraindonesia-news.com – Mohamad Alwi Maliki (19), alamat Desa/Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, salah satu dari enam korban ledakan reaktor pengolahan oli bekas PT. Berdikari Jaya Bersama Probolinggo yang terjadi pada hari Selasa (27/12/2016) sekira jam 07.30 WIB lalu, akhirnya meninggal dunia setelah 7 hari dirawat di RSUD Dr. Soebandi Jember, Rabu (4/1/2017).
Korban mengalami luka bakar yang cukup serius dibagian tubuh dan kedua tangannya. Dikarenakan tidak lengkapnya peralatan medis yang dimiliki RSUD Dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo, untuk keselamatan jiwanya korban dirujuk ke RSUD Dr. Soebandi Jember. Namun korban tetap masih tidak bisa tertolong, Rabu pagi (4/1/2017) korban akhirnya menghembuskan nyawa.
Diketahui, korban adalah karyawan PT. Berdikari Jaya Bersama, yaitu Perusahaan yang mengolah oli bekas menjadi minyak solar industri, yang berada di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Reaktor pengolahan oli bekas meledak saat 6 karyawan bagian tehnisi sedang bekerja mau membersihkan sisa gas yang ada didalam tabung reaktor. Akibat dari ledakan reaktor tersebut mengakibatkan 6 orang karyawan bidang tehnisi yang sedang berkerja tersebut mengalami luka bakar dibagian tubuh yang cukup serius, Selasa pagi (27/12/2016) lalu.
Enam orang karyawan bagian tehnisi yang mengalami luka bakar itu adalah ; 1). Mohamad Imron (27) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
2). Mohamad Alwi (19) Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
3). Imam Sauri (24) Leces, Kabupaten Probolinggo.
4). Samsul Hari (35) alamat Jln. Cokroaminoto Kota Probolinggo
5). Hasbahul Huda (24) warga Kelurahan Mayangan Kota Probolinggo
6). Nur M Choirul, alamat Jln. Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor Kota Probolinggo.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertransduk Prop Jatim Ninuk Sri Lestari, menyatakan, dengan adanya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, Pengawas Ketenagakerjaan akan mengawal kasus ini sampai selesai, dan memantau pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pekerja.
Menurutnya, karena pekerja meninggal akibat dari kecelakaan kerja, maka Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, maka Perusahaan harus memberikan santunan kepada pekerja yang menjadi korban/ahli warisnya, yakni santunan berupa 48 x Gaji/upah, uang pemakaman sebesar Rp.3 juta,-, dan uang berkala sebesar Rp.4,8 juta,-.
Uang santunan berkala dan uang pemakaman tersebut, menurut Ninuk Sri Lestari yang akrab disapa dengan sebutan Tari.
“Karena pekerja tidak diikutkan dalam program BPJS, maka perusahaan harus memenuhi hak pekerja sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan tidak ada alasan untuk tidak memenuhi, hak pekerja harus dibayarkan sesuai ketentuan”, tandasnya.