Suara Indonesia-News.Com, Jember – Siti Qomariyah (31), Warga Dusun Karang Kebon, Desa Suci, Kecamatan Panti, kembali mencari keadilan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga, (KDRT)yang dialaminya. di akuinya, sudah tujuh bulan kasus yang menimpanya mandeg, di meja penyidik Mapolres Jember.
Senin pagi(19/1)dia mendatangi Mapolres Jember, untuk mencari kejelasan kelanjutannya kasus yang dialami.
“Sudah tujuh bulan lebih saya melaporkan kasus ini,tapi suami saya tidak juga ditahan oleh Polisi,padahal kata Polisi berkasnya sudah dinyatakan lengkap,”kata Siti kepada sejumlah Wartawan, seusai menyakan perkembangan laporannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA)Polres Jember.
Siti menilai tidak ada upaya dari Kepolisian,untuk menyelesaikan kasus yang menimpanya. Apalagi kabarnya,suaminya itu telah memiliki istri dan seorang anak di daerah Jimbaran, Provinsi Bali. Padalah kata Siti, ia secara resmi belum dicerai oleh suaminya tersebut.
“Suami saya itu tak pernah pinda-pindah kerjanya, ya di villa itu(Daerah Jimbaran-Bali)tapi kenapa sampai sekarang kok masih juga belum ditahan,”ujarnya.
Perempuan itu mengakui terpaksa melaporkan suaminya,Wahyudi(38), Warga Dusun Karang Kebon, Desa Suci, Kecamatan Panti, karena dia telah lama ditelantarkan. Puncaknya pada bulan April 2014, suaminya diketahui telah menikah lagi dan memiliki seorang anak.merasa sakit hati atas sikap suaminya tersebut, Siti ahirnya melaporkan Wahyudi ke Mapolres Jember pada 8 Juli 2014 lalu.
Pasca peristiwa itu, dia tidak lagi dinafkahi oleh suaminya sampai sekarang. diakuinya, sebenarnya kasusnya ini bukan saja dilaporkan ke Polres Jember, tapi juga pernah dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu, Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak (PPT) Kabupaten Jember. Sayangnya, lembaga independent itu belum menindak lanjuti
Saya akan mencari keadilan sampai kemana pun. Sebab ini sudah menjadi hak saya,”tegas nya. Paman korban, Priyo Wijadi menuturkan,dirinya telah melaporkan mandegnya kasus tersebut ke Unit Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (P3D) dan Mapolres Jember.
Empat Bulan paska kasus tersebut dilaporkan, karena dia menilai, perkara KDRT itu adalah perkara yang mudah, dan bisa diselesaikan dalam tempo singkat.namun ia menyayangkan, setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, ternyata penyidik gagal menghadirkan tersangka saat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jember,
lha ini ada apa?…….Padahal tersangka sudah jelas tempat tinggalnya dimana, tinggal jemput saja,”paparnya.
Menanggapi mandegnya kasus tersebut, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember, Ipda Suyitno Rahman mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam proses, berkas-berkasnya pun sudah lengkap atau P21. Namun, pihaknya tidak bisa terburu-buru dalam menangkap tersangka. ada Prosedur sebelum tersangka dijemput paksa oleh Aparat, tersangka telah kita panggil sekali sesuai dengan alamat rumah, apabila panggilan ketiga nanti tetap tidak mengindahkan, maka kita akan jemput paksa terang suyitno, (dik/FWLM).

