Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Korban Begal Jadi Tersangka, PERHAKHI Minta Polda NTB Lakukan Gelar Perkara Ulang

Avatar of admin
×

Korban Begal Jadi Tersangka, PERHAKHI Minta Polda NTB Lakukan Gelar Perkara Ulang

Sebarkan artikel ini
IMG 20220416 WA0006
Sekjen PERHAKHI, Pitra Romadoni, SH, MH

BOGOR, Sabtu (16/04/2022) suaraindonesia-news.com – Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) menyayangkan sikap Polres Lombok Tengah yang menetapkan Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka pembunuhan pelaku begal.

Sekjen PERHAKHI, Pitra Romadoni, SH, MH menyampaikan, PERHAKHI meminta Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warganya yang menjadi korban kejahatan begal, sehingga masyarakat tidak takut untuk melawan setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat dengan tujuan bernegara seperti yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia tercapai. Terhadap peristiwa tersebut semestinya menjadi pelajaran buat para pelaku begal lainnya agar tidak melancarkan aksi begal nya kepada masyarakat indonesia lainnya (efek jera).

“Pelaku kejahatan begal adalah musuh bersama masyarakat indonesia, kasus kejahatan begal diberbagai daerah bukanlah hal yang baru dan sudah sangat meresahkan masyarakat dengan aksinya yang sangat sadis kepada para korbannya dengan cara membacok dan menebas tanpa belas kasihan, terhadap hal tersebut tentunya setiap korban yang melakukan pembelaan diri harus diberikan apresiasi oleh negara karena berani melawan tindak kejahatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” kata Pitra Romadoni melalui telepon seluler, Sabtu (16/04/2021).

Perhakhi menilai, kasus amaq sinta korban begal yang dijadikan tersangka tersebut tidak dapat dituntut secara pidana karena tidak adanya unsur Mens Rea dan setiap korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri dapat dikategorikan dalam kondisi Noodweer atau overmacht (kondisi dalam keadaan terpaksa), hal tersebut sudah tegas diatur mengenai Pembelaan diri dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP yaitu, pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Baca Juga :  Masuk Musim Tanam, Pupuk Subsidi Langka

Untuk itu kata Pitra, PERHAKHI meminta kepada Polda NTB agar melakukan gelar perkara ulang terhadap kasus korban begal tersebut serta merekomendasikan untuk mencabut status tersangka terhadap amaq sinta dan menghentikan kasus tersebut.

“Apabila kasus tersebut tidak dihentikan, maka akan berpotensi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat untuk melawan para pelaku kejahatan begal di Indonesia,” Pungkasnya.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul