Kontraktor Proyek Jadi Tersangka Ketiga Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan

oleh -671 views
Tersangka ketiga, Edi Sandi keluar dari gedung Kejari Jember untuk diantarkan ke Lapas Klas II A guna penahanan badan. (Foto: Istimewa).

JEMBER, Jumat (24/01/2020) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember kembali menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar manggisan di Kecamatan Tanggul Jember.

Tiga hari berjalan, sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ketiga adalah dari pihak kontraktor yaitu Edi Sandi.

“Satu lagi tersangka ES (Edi Sandi) dari Lombok sebagai pelaksana kontraktor dan mengawasi proyek,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto, Jumat (24/1/2020) sore.

Agus menjelaskan, peran tersangka Edi Sandi sangat krusial yakni pemegang kuasa pelaksanaan proyek.

“Tersangka ES meminjam perusahaan menjalankan di sini. Dia mengantongi kuasa direktur, tapi bukan yang masuk ke struktur perusahaan,” urainya.

Perusahaan yang dimaksud Agus adalah PT Dita Putri Waranawa, pemenang tender Rp. 7,8 miliar proyek revitalisasi Pasar Manggisan dari anggaran Disperindag tahun 2018.

“Perbuatan melawan hukumnya tersangka ES tidak menyelesaikan proyek sampai berlarut-larut,” papar Agus.

Kejaksaan pun langsung menggelandang tersangka Edi Sandi untuk dilakukan penahanan badan ke dalam Lapas Kelas II A Jember.

Kepada tersangka Edi Sandi dijeratkan Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Oca

Tinggalkan Balasan